Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ketetatan Pajak ( PPN ) sebelum PKP
Ketetatan Pajak ( PPN ) sebelum PKP
Rekan-rekan Ortax, Mohon bantuannya…. Apakah Wajib Pajak ( WP )selaku PKP dapat diterbitkan SKP ( PPN ) sebelum WP tersebut dikukuhkan sebagai PKP..? Contoh : Dikukuhkan sebagai PKP Tahun 2011, Apakah Kantor Pajak dapat memberikan SKP ( Surat Ketetapan Pajak ) untuk PPN kepada WP tsb untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2011…? Apakah ada landasan hukumnya untuk penetapan tersebut…?
Atas bantuan/ masukannya, Kami mengucapkan banyak terima kasih.- Originaly posted by Plandi:
pakah Kantor Pajak dapat memberikan SKP ( Surat Ketetapan Pajak ) untuk PPN kepada WP tsb untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2011…?
Tentu saja dapat, rekan…
Perlu dipahami bahwa bukan pengukuhan PKP yang menimbulkan utang PPN, tetapi utang PPN yang menimbulkan kewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sbg PKP
Dasar hukum :
1. Pasal 4 UU PPN beserta memori penjelasannya
2. dan ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pengusaha%20k ecil&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14202 Terima Kasih atas penjelasannya.
sekalian nanya disini ya rekan…
bisa ga ya minta pengurangan SKP PPN tersebut??misal SKP PPN terbit 1M…trus minta pengurangan 50%??Salah satu ayat dari peraturan yang diberikan rekan begawan
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Saya baca berlakunya mulai april 2010…apabila si wp peredaran bruto nya pada tahun 2005 sudah melebihi 600jt apakah bisa diberikan skp juga?Rekan Nijar…
Bagaimana rekan mengartikan penjelasan ini?Memori penjelasan Ps 4 huruf a UU PPN 2000 :
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.