Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ketetatan Pajak ( PPN ) sebelum PKP

  • Ketetatan Pajak ( PPN ) sebelum PKP

     begawan5060 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 7 Posts
  • Plandi

    Member
    17 March 2011 at 5:40 pm

    Rekan-rekan Ortax, Mohon bantuannya…. Apakah Wajib Pajak ( WP )selaku PKP dapat diterbitkan SKP ( PPN ) sebelum WP tersebut dikukuhkan sebagai PKP..? Contoh : Dikukuhkan sebagai PKP Tahun 2011, Apakah Kantor Pajak dapat memberikan SKP ( Surat Ketetapan Pajak ) untuk PPN kepada WP tsb untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2011…? Apakah ada landasan hukumnya untuk penetapan tersebut…?
    Atas bantuan/ masukannya, Kami mengucapkan banyak terima kasih.

  • Plandi

    Member
    17 March 2011 at 5:40 pm
  • begawan5060

    Member
    17 March 2011 at 6:07 pm
    Originaly posted by Plandi:

    pakah Kantor Pajak dapat memberikan SKP ( Surat Ketetapan Pajak ) untuk PPN kepada WP tsb untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2011…?

    Tentu saja dapat, rekan…
    Perlu dipahami bahwa bukan pengukuhan PKP yang menimbulkan utang PPN, tetapi utang PPN yang menimbulkan kewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sbg PKP
    Dasar hukum :
    1. Pasal 4 UU PPN beserta memori penjelasannya
    2. dan ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pengusaha%20k ecil&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14202

    ortax

  • Plandi

    Member
    18 March 2011 at 4:58 pm

    Terima Kasih atas penjelasannya.

  • nidjar

    Member
    19 March 2011 at 7:48 am

    sekalian nanya disini ya rekan…
    bisa ga ya minta pengurangan SKP PPN tersebut??misal SKP PPN terbit 1M…trus minta pengurangan 50%??

  • nidjar

    Member
    19 March 2011 at 5:11 pm

    Salah satu ayat dari peraturan yang diberikan rekan begawan
    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Saya baca berlakunya mulai april 2010…apabila si wp peredaran bruto nya pada tahun 2005 sudah melebihi 600jt apakah bisa diberikan skp juga?

  • begawan5060

    Member
    19 March 2011 at 6:13 pm

    Rekan Nijar…
    Bagaimana rekan mengartikan penjelasan ini?

    Memori penjelasan Ps 4 huruf a UU PPN 2000 :
    Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
    c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now