Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › KETETAPAN PAJAK YANG HARUS DI TETAPKAN FISKUS DAN LABA/RUGI KURS
KETETAPAN PAJAK YANG HARUS DI TETAPKAN FISKUS DAN LABA/RUGI KURS
Pada tgl 25 des 2018 PT A menjual barang ke PT B seharga $30.000 (belum termasuk PPN) secara kredit . dibukukan dalam ledger menurut kurs tengah BI Rp.13.500/$1 tgl 25 des 18. Faktur pajak dibuat tgl 30 des 18. dilunasi oleh PT B tgl 20 Jan 19.
asumsi nilai tukar:
– kurs tengah BI tgl 31 des 18 Rp. 14.000
– kurs MKRI (Menkeu) tgl 20 des 18 Rp. 14.500
– kurs realisasi pembayaran tgl 20 jan 19 Rp. 13.900setelah dilakukan pengecekan oleh fiskus, ternyata perusahaan melaporkan e-spt PPN-nya berdasarkan kurs tengah BI.
Pertanyaan:
1. Ketetapan pajak apa yang harus diterbitkan oleh fiskus, serta berapa jumlahnya? (beserta perhitungannya)
2. Hitung berpa Laba/Rugi kurs yang seharusnya dibukukan oleh PT. A dan dilaporkan dalam e-spt PPh Badan Tahun 2018 atas transaksi tersebut.Mohon pencerahannya .