Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak KETETAPAN PAJAK YANG HARUS DI TETAPKAN FISKUS DAN LABA/RUGI KURS

  • KETETAPAN PAJAK YANG HARUS DI TETAPKAN FISKUS DAN LABA/RUGI KURS

  • inggitpusss

    Member
    9 April 2019 at 7:39 am
  • inggitpusss

    Member
    9 April 2019 at 7:39 am

    Pada tgl 25 des 2018 PT A menjual barang ke PT B seharga $30.000 (belum termasuk PPN) secara kredit . dibukukan dalam ledger menurut kurs tengah BI Rp.13.500/$1 tgl 25 des 18. Faktur pajak dibuat tgl 30 des 18. dilunasi oleh PT B tgl 20 Jan 19.
    asumsi nilai tukar:
    – kurs tengah BI tgl 31 des 18 Rp. 14.000
    – kurs MKRI (Menkeu) tgl 20 des 18 Rp. 14.500
    – kurs realisasi pembayaran tgl 20 jan 19 Rp. 13.900

    setelah dilakukan pengecekan oleh fiskus, ternyata perusahaan melaporkan e-spt PPN-nya berdasarkan kurs tengah BI.

    Pertanyaan:
    1. Ketetapan pajak apa yang harus diterbitkan oleh fiskus, serta berapa jumlahnya? (beserta perhitungannya)
    2. Hitung berpa Laba/Rugi kurs yang seharusnya dibukukan oleh PT. A dan dilaporkan dalam e-spt PPh Badan Tahun 2018 atas transaksi tersebut.

    Mohon pencerahannya .

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now