Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ketentuan wajib WHT
ketentuan wajib WHT
rekan2 yang mendasari terjadinya pot / put ( withholding tax ) dan setiap perusahaan harus melakukan POT / PUT atas transaksi yg terkait dg ini.
ketentuan ini diatur lama peraturan yg mana ya,
mohon bantuannya yaBisa dibaca di UU No.36 tahun 2008 pasal 21 dst
nambahin ya rekan kaSSkus, tidak hanya dari pasal 21 dst, tapi juga ada PPh final pasal 4, dan PPh psl 15. Utk lebih mudahnya cari aja di Ortax ttg formulir bukti potput, baru kemudian cari pasalnya yg terkait, he… he.. Pakai cara terbalik.
Siip… terima kasih atas tambahannya
Salam kenal ya rekan robby..Yoi, trims kembali dan salam kenal juga utk juragan kaSSkus, cekidot gan di pejwan.
Hi Rekan rekan semuanya.
Saya mau tanya, saya setahun ini menerima debit note (Business Consignment Fee) dari perusahaan di LN (pemillik modal >25%) dimana saya bekerja.
Nature dari biaya tersebut adalah "To Visit Customer as representative", juga biaya untuk mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan material.
Nah yang mau saya tanyakan apakah dikenakan pajak atas D/N tersebut.
Kalau ya, berapa %?
Terimakasih atas penjelasan yang diberikan.Rekan jannes, bisa diperjelas lagi, apa itu DEBIT NOTE? apakah semacam bunga, dividen, atau pinjaman? Dan apakah Anda yang menerimanya?
- Originaly posted by jannes:
Hi Rekan rekan semuanya.
Saya mau tanya, saya setahun ini menerima debit note (Business Consignment Fee) dari perusahaan di LN (pemillik modal >25%) dimana saya bekerja.
Nature dari biaya tersebut adalah "To Visit Customer as representative", juga biaya untuk mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan material.
Nah yang mau saya tanyakan apakah dikenakan pajak atas D/N tersebut.
Kalau ya, berapa %?
Terimakasih atas penjelasan yang diberikan.rekan jannes, ini kan pertanyaan baru. Baiknya anda buat di thread baru pula. Jangan disambung disini.
Salam