Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Ketentuan Perusahaan Aktif
Minta bantuan rekan, ni aku lagi bikin makalah, apa yg dikatakan perusahaan itu aktif, tolong dasar hukumnya, ini aku ambil BUMN sebagai tambahan referensi termasuk hal hal terkait dng pajaknya, trims banget
salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies