Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ketentuan penanggalan faktur pajak?
ketentuan penanggalan faktur pajak?
mohon informasinya,
apakah tanggal di faktur pajak harus sama dengan pada saat barang diterima oleh pembeli atau tanggal surat jalan/ invoice?
apabila merujuk pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (NOMOR : PER – 24/PJ/2012 pasal 2 angka 1 huruf a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ) tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penerimaan pembeli. apakah tanggal faktur pajak yang tidak sama dengan tanggal penerimaan melainkan tanggal invoice atau surat jalan menyebabkan faktur pajak menjadi cacat?
terimakasih
mohon informasinya,
apakah tanggal di faktur pajak harus sama dengan pada saat barang diterima oleh pembeli atau tanggal surat jalan/ invoice?
apabila merujuk pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (NOMOR : PER – 24/PJ/2012 pasal 2 angka 1 huruf a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ) tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penerimaan pembeli. apakah tanggal faktur pajak yang tidak sama dengan tanggal penerimaan melainkan tanggal invoice atau surat jalan menyebabkan faktur pajak menjadi cacat?
terimakasih
bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14
bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14
ini ketentuannya dimana rekan, bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14
ini ketentuannya dimana rekan, bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu
- Originaly posted by anasbuchori:
ini ketentuannya dimana rekan, bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu
PP No. 1/2012
- Originaly posted by anasbuchori:
ini ketentuannya dimana rekan, bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu
PP No. 1/2012
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14
???
Originaly posted by hangsengnikkei:PP No. 1/2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012Pasal 17
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.
Originaly posted by anasbuchori:bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu
betul
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14
???
Originaly posted by hangsengnikkei:PP No. 1/2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012Pasal 17
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.
Originaly posted by anasbuchori:bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu
betul
- Originaly posted by KoRaY:
???
Originaly posted by KoRaY:PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012Pasal 17
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.
koq ga diterusin sampe ayat 3 dan penjelasannya?
- Originaly posted by KoRaY:
???
Originaly posted by KoRaY:PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012Pasal 17
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.
koq ga diterusin sampe ayat 3 dan penjelasannya?
- Originaly posted by jimmynixau:
apabila merujuk pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (NOMOR : PER – 24/PJ/2012 pasal 2 angka 1 huruf a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ) tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penerimaan pembeli. apakah tanggal faktur pajak yang tidak sama dengan tanggal penerimaan melainkan tanggal invoice atau surat jalan menyebabkan faktur pajak menjadi cacat?
he3… ya menurut uu ppn.
- Originaly posted by jimmynixau:
apabila merujuk pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (NOMOR : PER – 24/PJ/2012 pasal 2 angka 1 huruf a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ) tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penerimaan pembeli. apakah tanggal faktur pajak yang tidak sama dengan tanggal penerimaan melainkan tanggal invoice atau surat jalan menyebabkan faktur pajak menjadi cacat?
he3… ya menurut uu ppn.