Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ketentuan penanggalan faktur pajak?

  • ketentuan penanggalan faktur pajak?

     ktfd updated 10 years, 3 months ago 5 Members · 17 Posts
  • jimmynixau

    Member
    8 January 2014 at 5:06 pm
  • jimmynixau

    Member
    8 January 2014 at 5:06 pm

    mohon informasinya,

    apakah tanggal di faktur pajak harus sama dengan pada saat barang diterima oleh pembeli atau tanggal surat jalan/ invoice?

    apabila merujuk pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (NOMOR : PER – 24/PJ/2012 pasal 2 angka 1 huruf a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ) tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penerimaan pembeli. apakah tanggal faktur pajak yang tidak sama dengan tanggal penerimaan melainkan tanggal invoice atau surat jalan menyebabkan faktur pajak menjadi cacat?

    terimakasih

  • jimmynixau

    Member
    8 January 2014 at 5:06 pm

    mohon informasinya,

    apakah tanggal di faktur pajak harus sama dengan pada saat barang diterima oleh pembeli atau tanggal surat jalan/ invoice?

    apabila merujuk pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (NOMOR : PER – 24/PJ/2012 pasal 2 angka 1 huruf a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ) tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penerimaan pembeli. apakah tanggal faktur pajak yang tidak sama dengan tanggal penerimaan melainkan tanggal invoice atau surat jalan menyebabkan faktur pajak menjadi cacat?

    terimakasih

  • hangsengnikkei

    Member
    8 January 2014 at 5:10 pm

    bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14

  • hangsengnikkei

    Member
    8 January 2014 at 5:10 pm

    bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14

  • anasbuchori

    Member
    9 January 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14

    ini ketentuannya dimana rekan, bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu

  • anasbuchori

    Member
    9 January 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14

    ini ketentuannya dimana rekan, bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu

  • hangsengnikkei

    Member
    9 January 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    ini ketentuannya dimana rekan, bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu

    PP No. 1/2012

  • hangsengnikkei

    Member
    9 January 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    ini ketentuannya dimana rekan, bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu

    PP No. 1/2012

  • KoRaY

    Member
    9 January 2014 at 10:56 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14

    ???

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    PP No. 1/2012

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1 TAHUN 2012

    Pasal 17

    (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

    Originaly posted by anasbuchori:

    bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu

    betul

  • KoRaY

    Member
    9 January 2014 at 10:56 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa dibuat paling telat saat invoice, tgl terima barang 1 jan 14, invoicing 3 jan 14, bisa dibuat paling lama 3 jan 14

    ???

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    PP No. 1/2012

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1 TAHUN 2012

    Pasal 17

    (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

    Originaly posted by anasbuchori:

    bukannya saat seharusnya faktur pajak dibuat adalah saat penyerahan barang atau saat pembayaran mana yang lebih dulu

    betul

  • hangsengnikkei

    Member
    9 January 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by KoRaY:

    ???

    Originaly posted by KoRaY:

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1 TAHUN 2012

    Pasal 17

    (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

    koq ga diterusin sampe ayat 3 dan penjelasannya?

  • hangsengnikkei

    Member
    9 January 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by KoRaY:

    ???

    Originaly posted by KoRaY:

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1 TAHUN 2012

    Pasal 17

    (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

    koq ga diterusin sampe ayat 3 dan penjelasannya?

  • ktfd

    Member
    9 January 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by jimmynixau:

    apabila merujuk pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (NOMOR : PER – 24/PJ/2012 pasal 2 angka 1 huruf a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ) tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penerimaan pembeli. apakah tanggal faktur pajak yang tidak sama dengan tanggal penerimaan melainkan tanggal invoice atau surat jalan menyebabkan faktur pajak menjadi cacat?

    he3… ya menurut uu ppn.

  • ktfd

    Member
    9 January 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by jimmynixau:

    apabila merujuk pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (NOMOR : PER – 24/PJ/2012 pasal 2 angka 1 huruf a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ) tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penerimaan pembeli. apakah tanggal faktur pajak yang tidak sama dengan tanggal penerimaan melainkan tanggal invoice atau surat jalan menyebabkan faktur pajak menjadi cacat?

    he3… ya menurut uu ppn.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now