Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Ketentuan Pembetulan SPT sebelum Tax Amnesty

  • Ketentuan Pembetulan SPT sebelum Tax Amnesty

     goodmorning updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 10 Posts
  • RENDY92

    Member
    10 August 2016 at 3:22 pm
  • RENDY92

    Member
    10 August 2016 at 3:22 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin bertanya, jika suatu perusahaan ingin melakukan Tax Amnesty akan tetapi belum mendaftarkan diri, masih bisakah perusahaan tsb membetulkan SPT PPn nya?

    Terima Kasih

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 3:30 pm
    Originaly posted by RENDY92:

    Saya ingin bertanya, jika suatu perusahaan ingin melakukan Tax Amnesty akan tetapi belum mendaftarkan diri, masih bisakah perusahaan tsb membetulkan SPT PPn nya?

    Mendaftar dulu . Terus semua harta adalah obyek TA.
    Untuk lebih yakin rekan baca PMK di sekitar pasal 35..
    Semua mulai nol lagi.
    Kewajiban perpajakan tahun 2016 tetap harus dibereskan setelah mendaftar.

  • MAS BAGUS

    Member
    10 August 2016 at 3:48 pm

    Tidak Bisa Pembetulan rekan Sesudah 1 JULI 2016 (uu tax amnesty berlaku)
    Langsung Ikut TA aja rekan karena semua kewajiabn pajak PPh, PPN, PPN BM 2015 ke bawah di ampuni (tidak dipermasalahkan)

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 4:17 pm
    Originaly posted by RENDY92:

    Saya ingin bertanya, jika suatu perusahaan ingin melakukan Tax Amnesty akan tetapi belum mendaftarkan diri, masih bisakah perusahaan tsb membetulkan SPT PPn nya?

    apanya yang dibetulkan rekan? kan belum lapor. daftar aja belum hehe

  • RENDY92

    Member
    11 August 2016 at 8:51 am

    Begini rekan, jadi kaitannya dengan SPT PPn pada tahun 2015, ingin dibetulkan oleh perusahaan dan kelebihan pembayarannya akan dikompensasikan ke masa Juli 2016, tapi karena ada peraturan tax amnesty yang menyatakan bahwa wp yang ingin ikut tax amnesty tidak boleh membetulkan SPT PPn dan PPhnya, maka posisi perusahaan terkunci disitu, mohon solusinya rekan

    Terima Kasih

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:14 am
    Originaly posted by RENDY92:

    egini rekan, jadi kaitannya dengan SPT PPn pada tahun 2015, ingin dibetulkan oleh perusahaan dan kelebihan pembayarannya akan dikompensasikan ke masa Juli 2016, tapi karena ada peraturan tax amnesty yang menyatakan bahwa wp yang ingin ikut tax amnesty tidak boleh membetulkan SPT PPn dan PPhnya, maka posisi perusahaan terkunci disitu, mohon solusinya rekan

    hehe, maksudnya 'mendaftarkan diri' itu mengajukan permohonan TA ya rekan. hehe sy salah tangkap dikira daftar NPWP

    rekan harus memilih:
    1. pembetulan dan tidak ikut TA, atau
    2. ikut TA, tidak bisa pembetulan

  • Fuzh

    Member
    11 August 2016 at 9:20 am
    Originaly posted by goodmorning:

    rekan harus memilih:
    1. pembetulan dan tidak ikut TA, atau
    2. ikut TA, tidak bisa pembetulan

    Yap,
    Sy rasa rekan RENDY92 harus kalkulasi untung rugi nya.
    Kalau LB tahun 2015 tdk seberapa, Lebih baik ikut TA.
    Dan Lebih Bayar anggap saja "sedekah/sumbangan" hehe..

  • dharmawan a

    Member
    11 August 2016 at 10:12 am
    Originaly posted by fuzh:

    Dan Lebih Bayar anggap saja "sedekah/sumbangan" hehe..

    Anggap sebagai biaya ya rekan? deductable kah ?

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 10:20 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Anggap sebagai biaya ya rekan? deductable kah ?

    deductable. analoginya seperti PPN masukan yang tidak dikreditkan, tapi dibiayakan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now