Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › ketentuan menerbitkan faktur pajak pengganti
ketentuan menerbitkan faktur pajak pengganti
Rekan-rekan ortax, apakah ketentuan-ketentuan suatu PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti jika terjadi ketidakurutan nomor faktur pajak ?
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 yang telah diubah dengan PER-65/PJ./2010, dalam hal terjadi ketidakurutan nomor Faktur Pajak, suatu PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak Pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya;
2. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu);
3. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti;
4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti;
5. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti;
6.Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas; dan
7. PKP penerbit Faktur Pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.