Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT ketentuan menerbitkan faktur pajak pengganti

  • ketentuan menerbitkan faktur pajak pengganti

     kpfitrah updated 12 years ago 2 Members · 3 Posts
  • NiaKape

    Member
    12 December 2012 at 11:08 am
  • NiaKape

    Member
    12 December 2012 at 11:08 am

    Rekan-rekan ortax, apakah ketentuan-ketentuan suatu PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti jika terjadi ketidakurutan nomor faktur pajak ?

  • kpfitrah

    Member
    12 December 2012 at 11:12 am

    Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 yang telah diubah dengan PER-65/PJ./2010, dalam hal terjadi ketidakurutan nomor Faktur Pajak, suatu PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak Pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya;
    2. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu);
    3. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti;
    4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti;
    5. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti;
    6.Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas; dan
    7. PKP penerbit Faktur Pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now