Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ketentuan kurs
mohon pencerahan rekan2
kesepakatan jasa dg mata uang asing,
pada saat pembayran dg mengunakan Rp. yg kurs nya disepakati bersama (bukan KMK / BI ) dan dipotong pajak atas jasa,
apakah kekntuan atas ini dibenarkan?
dan bagai mana juga jika pada saat dibyr tetap dg kurs yg disepakati tapi pada saat
akan dibayr Pajakny dilainya mengunakan kurs KMKwasalam
Pajak-pajak terutang yg tertuang dlm valuta asing rekan, hrs lebih dulu dinilai kedlm mata uang rupiah, perlu ditetapkan Menkeu. Penggunaanya unt perhit PPh ps 21 dan 26, PPN dan PPn BM, bukan kesepakatan trims
salam
gimana jika pada saat hendak dilporkan ke pajak, atsa pembayran yg telah dibayar tersebut saya byr dan lapor dg mengunakan kurs KMK, apa dibenarkan spt itu?
Saat pembayaran pajak pake kurs KMK sesuai kurs saat biaya dibebankan/dibayarkan. Perbedaan kurs KMK dan kurs tengah BI dibukukan dalam akun selisih kurs pada saat pembayaran jasa tsb
Mohon koreksi
- Originaly posted by adita:
kesepakatan jasa dg mata uang asing,
pada saat pembayran dg mengunakan Rp. yg kurs nya disepakati bersama (bukan KMK / BI )Menurut saya, sepanjang kurs telah disepakati bersama atau ditetapkan terlebih dulu, itu bukan transaksi valas, tetapi murni rupiah…. karena dibayar kapanpun nilai rupiahnya sudah tidak berubah lagi…
Ops sepertinya rekan Begawan yg benar,
pembayarannya dalam mata uang Rupiah, jadi bukan transaksi valas. Terima kasih atas koreksi dan ketelitiannya.Salam