Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Ketentuan Formal Surat Banding Pengadilan Pajak
Ketentuan Formal Surat Banding Pengadilan Pajak
dear kawan ortax, minta penjelasannya ya:
jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims
dear kawan ortax, minta penjelasannya ya:
jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims
dear kawan ortax, minta penjelasannya ya:
jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims
- Originaly posted by taxand:
jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims
TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding itu apa ya rekan ?
Mungkin maksudnya tanggal diterimanya Surat Keputusan yg diajukan banding ?Syarat2 formal Banding ada di UU PP Pasal 35, 36, 37 dan 38.
Bila syarat formal blm terpenuhi, bisa dilengkapi kemudian sepanjang batas waktu banding belum terlampaui (Pasal 38).Salam
- Originaly posted by taxand:
jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims
TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding itu apa ya rekan ?
Mungkin maksudnya tanggal diterimanya Surat Keputusan yg diajukan banding ?Syarat2 formal Banding ada di UU PP Pasal 35, 36, 37 dan 38.
Bila syarat formal blm terpenuhi, bisa dilengkapi kemudian sepanjang batas waktu banding belum terlampaui (Pasal 38).Salam
- Originaly posted by taxand:
jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims
TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding itu apa ya rekan ?
Mungkin maksudnya tanggal diterimanya Surat Keputusan yg diajukan banding ?Syarat2 formal Banding ada di UU PP Pasal 35, 36, 37 dan 38.
Bila syarat formal blm terpenuhi, bisa dilengkapi kemudian sepanjang batas waktu banding belum terlampaui (Pasal 38).Salam