Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Ketentuan Formal Surat Banding Pengadilan Pajak

  • Ketentuan Formal Surat Banding Pengadilan Pajak

     cbsantoso updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • taxand

    Member
    13 April 2014 at 10:13 am

    dear kawan ortax, minta penjelasannya ya:

    jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims

  • taxand

    Member
    13 April 2014 at 10:13 am
  • taxand

    Member
    13 April 2014 at 10:13 am

    dear kawan ortax, minta penjelasannya ya:

    jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims

  • taxand

    Member
    13 April 2014 at 10:13 am

    dear kawan ortax, minta penjelasannya ya:

    jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims

  • cbsantoso

    Member
    14 April 2014 at 8:16 am
    Originaly posted by taxand:

    jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims

    TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding itu apa ya rekan ?
    Mungkin maksudnya tanggal diterimanya Surat Keputusan yg diajukan banding ?

    Syarat2 formal Banding ada di UU PP Pasal 35, 36, 37 dan 38.
    Bila syarat formal blm terpenuhi, bisa dilengkapi kemudian sepanjang batas waktu banding belum terlampaui (Pasal 38).

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    14 April 2014 at 8:16 am
    Originaly posted by taxand:

    jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims

    TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding itu apa ya rekan ?
    Mungkin maksudnya tanggal diterimanya Surat Keputusan yg diajukan banding ?

    Syarat2 formal Banding ada di UU PP Pasal 35, 36, 37 dan 38.
    Bila syarat formal blm terpenuhi, bisa dilengkapi kemudian sepanjang batas waktu banding belum terlampaui (Pasal 38).

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    14 April 2014 at 8:16 am
    Originaly posted by taxand:

    jika surat banding pengadilan pajak telah diajukan dgn alasan2 banding yg jelas sesuai UU no 14 th 2002, tetapi TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding, apakah msh memenuhi ketentuan formal? dasar hukumnya di UU apa dan pasal brp? trims

    TIDAK mencantumkan tanggal diterimanya banding itu apa ya rekan ?
    Mungkin maksudnya tanggal diterimanya Surat Keputusan yg diajukan banding ?

    Syarat2 formal Banding ada di UU PP Pasal 35, 36, 37 dan 38.
    Bila syarat formal blm terpenuhi, bisa dilengkapi kemudian sepanjang batas waktu banding belum terlampaui (Pasal 38).

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now