Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Ketentuan baru formulir 1770 SS
Ketentuan baru formulir 1770 SS
Rekan yth,
saya baca diinternet kalau formulir 1770 ss utk tahun pajak 2013, Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu/lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun. Bukti Potong PPh 21 tidak wajib dilampirkan saat pelaporan.
Apakah benar?
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=26&q=&q_do=macth &cols=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=15321
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dan seterusnya.
https://ortax.org/files/downaturan/13PJ_PER26.pdf
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
(Formulir SPT 1770 SS)
PETUNJUK UMUM
– Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha
dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja
– Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan
menandatanganinya.
– Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan
setelah tahun pajak berakhir.
– Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
– Wajib Pajak yang karean kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau
menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
– Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)- Originaly posted by bonnie:
Bukti Potong PPh 21 tidak wajib dilampirkan saat pelaporan.
Apakah benar?
Benar.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 26/PJ/2013Pasal 3
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=8&page= show&id=15321
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 26/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB
PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYAPETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
(Formulir SPT 1770 SS)
PETUNJUK UMUM
– Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha
dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja
– Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan
menandatanganinya.
– Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan
setelah tahun pajak berakhir.
– Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
– Wajib Pajak yang karean kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau
menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
– Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)http://www.ortax.org/files/downaturan/13PJ_PER26.p df
Salam
- Originaly posted by bonnie:
Apakah benar?
benar dan biar gak repot lapor 1770 S dan 1770 SS pakai e-filing saja
Mohon info, untuk pengisian form 1770 SS terbaru ini, kl penghasilan lain hanya dari tabungan/deposito, untuk kolom B8, itu apakah diisi dengan jumlah bunga atau diisi dengan "0" ya?
terima kasih
- Originaly posted by b00m70:
diisi dengan jumlah bunga
Salam