Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ketentuan Baru dalam PP 1/2012 (1)

  • Ketentuan Baru dalam PP 1/2012 (1)

     ktfd updated 12 years, 2 months ago 28 Members · 331 Posts
  • ktfd

    Member
    20 February 2012 at 9:09 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Struktur kalimat di UU= +,- ,dan –

    Originaly posted by simonalim:

    Struktur kalimat di PP= -, + atau +

    he3… rekan simon, seperti yg sudah saya bilang berkali-kali sebelumnya, maka jika kita
    "hanya" melihat bentuk "fisik"nya saja maka tidak akan ada bedanya antara uu dgn pp,
    seperti yg dengan sangat gamblang anda jelaskan di atas…
    namun… bukankah yg jadi "permasalahan" seharusnya adalah "arti" atau "substansi"
    dari aturan uu/pp tsb dan bukan "hanya" bentuk fisik/struktur/susunan kalimat…

    sekali lagi… mari kita pakai contoh anda:

    Originaly posted by simonalim:

    UU:
    Anda akan mendapatkan pengetahuan pajak bila ortax tidak sedang down dan anda tidak malas membaca komentar.

    artinya:
    anda akan pintar jika "ortax nyala terus diikuti dgn rajin mbaca komentar", yg artinya:
    jika "satu" kondisi tersebut terpenuhi maka anda akan pintar (diharapkan), jadi cuma
    ada "satu" kondisi dan bukan "lebih dari satu".

    Originaly posted by simonalim:

    PP:
    Pengetahuan pajak tdk akan bertambah dalam hal:
    a.Website Ortax.org sedang down; atau
    b.Anda malas membaca komentar

    artinya:
    a. anda akan pintar jika "ortax tidak down",
    b. anda akan pintar jika "tidak malas mbaca", yg artinya:
    untuk jadi pintar (diharapkan) maka ada "dua" kondisi alternatif yg harus dipenuhi,
    jadi "lebih dari satu" kondisi.

    kesimpulan:
    sekali lagi… jelas terlihat bedanya bukan antara uu dan pp…
    dlm uu hanya ada "satu" kondisi.
    dlm pp ada "lebih dari satu" kondisi.
    dan… itulah bedanya antara "dan" dgn "atau".

    salam.

Viewing 331 - 331 of 331 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now