Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ketentuan Baru dalam PP 1/2012 (1)
Ketentuan Baru dalam PP 1/2012 (1)
- Originaly posted by kong:
dalam kontek ini kita lagi membahas peraturan, jadi dari yang saya pahami uu pasal 16F dan PP 1 tahun 2012 tersebut tidak bertentangan.
rekan kong, kok tidak bertentangan padahal sudah jelas2 syarat kumulatif diganti jadi
syarat alternatif??? mohon penjelasan. Janjinya PP tsb masih ada PMK-nya. Jadi masih harus menunggu PMK-nya agar lebih jelas.
Apa maksudnya dapat ditagih?
Mudah2an tahap2an penagihannya (Prosedur) juga ada di PMK, siapa yang ditagih duluan… Pembeli atau Penjualnya?
Mudah2an oh Mudah2an. Xixixi..- Originaly posted by POERBA:
Masyarakat yg melihat akan mengatakan : males membayar pajak…..
bukan males rekan poerba, tapi sekenanya saja… he3…
Originaly posted by POERBA:(mungkin termasuk fiskus nya jg kali yah) hehehehe…
wah… kalau yang ini harus diadakan "sensus pajak" tersendiri: brp yg sudah lapor usaha
sampingannya, lapor harta simpanannya (bukan istri lho…), lapor hibahannya, dsb… - Originaly posted by ktfd:
kedua2 pihak yaitu penjual dan pembeli sehingga dapat dobel bukan…
kalau bisa dobel mengapa harus singgel…Untuk itu amannya ketika bertransaksi dengan PKP penjual, pastikan kita sebagai pembeli mendapatkan FP yang sah sebagai bukti telah membayar PPN
CMIIW
- Originaly posted by ktfd:
Rekan kong, kok tidak bertentangan padahal sudah jelas2 syarat kumulatif diganti jadi
syarat alternatif?Pasal 16F UU PPN :
Pembeli BKP/ Penerima JKP bertanggung jawab secara renteng Apabila:
1. Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; dan
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Pasal 4 (2) PP 1 Tahun 2012:
Pembeli BKP/ Penerima JKP tidak bertanggung jawab secara renteng Apabila:
1. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Contoh kondisi 1:
Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP dan Pembeli BKP/penerima JKP jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Menurut UU maka tidak dikenakan tanggung renteng.
Menurut PP maka tidak dikenakan tanggung renteng.Contoh kondisi 2:
Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP dan Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Menurut UU maka tidak dikenakan tanggung renteng.
Menurut PP maka tidak dikenakan tanggung renteng.Contoh kondisi 3:
Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP dan Pembeli BKP/penerima JKP jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Menurut UU maka tanggung renteng.
Menurut PP maka tanggung renteng.Ngak ada beda kan??
- Originaly posted by kong:
Ngak ada beda kan??
yo bedalah rekan kong, mis:
anu boleh kawin lagi jika:
a. istri anu meninggal, "dan"
b. ada yg mau sama anu.
maka, anu baru boleh kawin lagi jika dan hanya jika "istri anu mati dan anu laku",
sehingga jika istri anu gak mati, maka anu gak bisa kawin, dan jika anu gak laku maka
anu juga gak bisa kawin bukan.sekarang coba dibanti sama "atau", maka:
1. anu bisa kawin jika istri anu mati,
2. anu bisa kawin jika ada yg gatel sama anu,
3. anu bisa kawin jika 1 dan 2 terjadi.
maka jelas sekali bahwa si anu bisa kawin dengan berdalih menggunakan "ketiga"
loophole tsb bukan…padahal, jika pake "dan" anu baru bisa kawin lagi jika memenuhi "satu2nya" syarat
yg lebih sulit tsb…beda bukan???
salam.
- Originaly posted by ktfd:
yo bedalah rekan kong,
Originaly posted by ktfd:sekarang coba dibanti sama "atau"
yang diganti bukan cuma "dan" dengan "atau" saja
Originaly posted by kong:Pasal 16F UU PPN :
Pembeli BKP/ Penerima JKP bertanggung jawab secara renteng Apabila:Originaly posted by kong:Pasal 4 (2) PP 1 Tahun 2012:
Pembeli BKP/ Penerima JKP tidak bertanggung jawab secara renteng Apabila:tapi "bertanggung jawab" dengan "tidak bertanggung jawab"
coba baca pelan pelan pak… jangan mikir mau kawin lagi mulu…heheheheh *peace*
- Originaly posted by kong:
coba baca pelan pelan pak… jangan mikir mau kawin lagi mulu…heheheheh *peace*
hahahahaha…..(ngakak dulu ah,,,baru baca aturannya pelan2…)
thx pencerahannya,rekan2… - Originaly posted by kong:
jangan mikir mau kawin lagi mulu…heheheheh *peace*
he3… yang mau kawin itu si "anu" bukan ane…
oke mari kita pake kutipan anda rekan:
Originaly posted by kong:Pasal 4 (2) PP 1 Tahun 2012:
Pembeli BKP/ Penerima JKP tidak bertanggung jawab secara renteng Apabila:
1. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.dari sini dibalik lagi sudut pandangnya:
1. penjual "tidak" dpt ditagih, maka pembeli tanggung renteng.
2. pembeli "tidak" berbukti", maka pembeli tanggung renteng.
3. penjual dapat ditagih, tapi pembeli "tidak" berbukti", maka pembeli tanggung renteng.
4. penjual "tidak" dpt ditagih dan pembeli "tidak" berbukti, maka pembeli tanggung renteng.
jadi "minimum" ada "4 loophole" yg bisa digunakan fiskus, padahal jika mengacu uu ppn,
hanya ada "1 kemungkinan", yaitu penjual "tidak dpt ditagih dan pembeli tidak berbukti",
sehingga jika tidak memenuhi syarat "jika dan hanya jika" tsb maka pembeli "tidak
tanggung renteng".beda bukan bung kong…
salam damai. - Originaly posted by ingintahupajak:
Sehingga seolah-olah dalam contoh kasus Pak Gun, tanggung renteng tersebut mengambil alih kewajiban pemungutan yg tidak dilakukan PKP A.
Benar…
Padahal menurut UU PPN, tanggung renteng baru bisa diberlakukan apabila PKP A (penjual) sudah tidak dapat ditagih lagi dan si B terbukti belum bayar PPNSedangkan menurut PP 1/2012, tanggung renteng bisa diberlakukan apabila salah satu syarat terpenuhi, yaitu :
1. Si B dapat ditagih PPN-nya apabila PKP A (penjual) sudah tidak dapat ditagih lagi; atau
2. si B dapat ditagih PPN-nya karena terbukti belum bayar PPN - Originaly posted by kong:
kalau dibalik:
Dengan demikian pasal hanya dapat tidak berlaku apabila memenuhi syarat:
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.Tetap saja tidak sama rekan Kong…
Tetapi kalau begini :
Dengan demikian pasal hanya dapat tidak berlaku apabila memenuhi syarat:
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; dan
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.Ini baru sama pengertiannya.. (perhatikan kata "dan")
- Originaly posted by kong:
Pasal 16F UU PPN :
Pembeli BKP/ Penerima JKP bertanggung jawab secara renteng Apabila:
1. Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; dan
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Pasal 4 (2) PP 1 Tahun 2012:
Pembeli BKP/ Penerima JKP tidak bertanggung jawab secara renteng Apabila:
1. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual BKP/pemberi JKP; atau
2. Pembeli BKP/penerima JKP jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.Dalam UU PPN menggunakan kalimat "bertanggung jawab secara renteng" karena syaratnya juga menggunakan kata "tidak"
Dalam PP 1/2012 menggunakan kalimat "tidak bertanggung jawab secara renteng" karena syaratnya juga tanpa menggunakan kata "tidak"
- Originaly posted by begawan5060:
1. Si B dapat ditagih PPN-nya apabila PKP A (penjual) sudah tidak dapat ditagih lagi; atau
2. si B dapat ditagih PPN-nya karena terbukti belum bayar PPNpak bega, ini baru "salah dua" pak… he3… baru minimal belum maksimal/dimaksimalkan
oleh fiskus… - Originaly posted by begawan5060:
Dalam UU PPN menggunakan kalimat "bertanggung jawab secara renteng" karena syaratnya juga menggunakan kata "tidak"
Dalam PP 1/2012 menggunakan kalimat "tidak bertanggung jawab secara renteng" karena syaratnya juga tanpa menggunakan kata "tidak"hehehe… ada pembela… he3…
makanya saya gak mau berdebat kusir gara2 "tidak" dan tidak "tidak", yg penting adalah
substansinya bukan bentuknya… bukan begitu bukan… - Originaly posted by ktfd:
1. penjual "tidak" dpt ditagih, maka pembeli tanggung renteng.
Seharusnya: “penjual "tidak" dpt ditagih dan pembeli dapat membuktikan, maka pembeli tidak tanggung renteng.â€
Originaly posted by ktfd:2. pembeli "tidak" berbukti", maka pembeli tanggung renteng.
Seharusnya: “pembeli dapat membuktikan dan penjual "tidak" dpt ditagih , maka pembeli tidak tanggung renteng.â€
jangan setengah setengah dunk..^^