Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ketentuan atas NPWP Pemotong atas Jasa yg diberikan pada daerah domisili berbeda (PER 10/2018)
Ketentuan atas NPWP Pemotong atas Jasa yg diberikan pada daerah domisili berbeda (PER 10/2018)
Selamat sore rekan-rekan
Jika Pemotong terdaftar pada KPP Pratama Jakarta, namun jasa yg diberikan adalah jasa konstruksi yang dilakukan di Samarinda. Apakah Pemotong tidak boleh memotong menggunakan NPWP yg terdaftar pada KPP Pratama Jakarta dan wajib memotong menggunakan NPWP yg terdaftar di Samarinda (membuat NPWP Cabang)?
Kita potong melihat Faktur Pajak yang diterbitkan.
Kita potong melihat Faktur Pajak yang diterbitkan.
dasar ketentuannya apa rekan?
di Per 10/2018 saya tidak menemukan ketentuan demikian
Viewing 1 - 4 of 4 replies