Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kesulitan Pengisian Faktur Pajak

  • Kesulitan Pengisian Faktur Pajak

     yoyonunuyo updated 12 years, 8 months ago 7 Members · 13 Posts
  • Angz

    Member
    20 July 2011 at 1:34 pm

    Ada 2 pendapat dalam pembuatan faktur pajak yang saya ketahui :

    Simulasi :
    PT A Perusahaan bergerak di Bidang Jasa Konsultasi
    PT A mengeluarkan faktur untuk PT B
    Jumlah Pembayaran dari PT.B untuk PT.A : 118.222.500

    Pertanyaan :
    1. Berapa DPP yang seharusnya ditulis pada faktur ?
    a. 118.222.500 atau
    b. 107.475.000 (Nilai proyek – PPN)

    Mohon penjelasannya . Terima kasih .

  • Angz

    Member
    20 July 2011 at 1:34 pm
  • fadhilrachman

    Member
    20 July 2011 at 1:47 pm

    Bunyi kontraknya termasuk PPN atau tidak termasuk PPN rekan Angz

    salam

  • d3d1hr

    Member
    20 July 2011 at 1:52 pm
    Originaly posted by Angz:

    a. 118.222.500 atau

    Senilai tersebut diatas includ PPN tidak…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 July 2011 at 1:53 pm
    Originaly posted by Angz:

    Pertanyaan :
    1. Berapa DPP yang seharusnya ditulis pada faktur ?
    a. 118.222.500 atau
    b. 107.475.000 (Nilai proyek – PPN)

    DPP = 107.475.000
    PPN = 10.747.500

  • Angz

    Member
    20 July 2011 at 1:58 pm

    itu sudah saya bagi rekan fadhil .

    nilai kontrak fisik : 236.445.000 (termasuk PPN)
    nilai fisik : 214.950.000 (tdak termasuk PPN)

    Pembayaran I : 10 % = 23.644.500
    Pembayaran II : 50 % = 118.222.500
    Pembayaran III : 40 % = 94.578.000

    Saya mengambil simulasi pembayaran ke II :
    Penulisan DPPnya seperti apa ya ?

  • d3d1hr

    Member
    20 July 2011 at 2:28 pm
    Originaly posted by Angz:

    nilai kontrak fisik : 236.445.000 (termasuk PPN)
    nilai fisik : 214.950.000 (tdak termasuk PPN

    Kalo kasusnya seperti itu maka sependapat dengan Rekan Begawan yang ini

    Originaly posted by begawan5060:

    DPP = 107.475.000
    PPN = 10.747.500

  • yoyonunuyo

    Member
    20 July 2011 at 2:42 pm
    Originaly posted by Angz:

    Pertanyaan :
    1. Berapa DPP yang seharusnya ditulis pada faktur ?
    a. 118.222.500 atau

    Total Tagihan.

    Originaly posted by Angz:

    b. 107.475.000 (Nilai proyek – PPN)

    DasarPengenaan Pajak di FP.

    Salam

  • Angz

    Member
    20 July 2011 at 2:46 pm

    tapi pernah ada kasus yang saya alami .
    menuliskan DPP 107.475.000 . menurut beberapa instansi salah. seharusnya 118.222.500 .
    ini membuat waktu terbuang banyak hanya untuk bolak-balik membetulkan faktur .

    1. Apakah setiap instansi memiliki standart penulisan faktur sendiri ? atau sudah di bakukan pemerintah .
    Tolong rekan yang memiliki sumber di link.kan juga ..

  • begawan5060

    Member
    20 July 2011 at 3:11 pm
    Originaly posted by Angz:

    menurut beberapa instansi salah. seharusnya 118.222.500 .
    ini membuat waktu terbuang banyak hanya untuk bolak-balik membetulkan faktur .

    Instansinya tidak salah, yang belum paham bendaharanya…

  • lingga

    Member
    20 July 2011 at 3:17 pm

    coba baca UU 42 th 2009 pasal 8A dan penjelasannya.
    mungkin bisa membatu rekan

    salam

  • usd

    Member
    20 July 2011 at 3:20 pm
    Originaly posted by Angz:

    Apakah setiap instansi memiliki standart penulisan faktur sendiri ?

    Tidak juga, harusnya sesuai Per-13/2010 Lampiran II

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    20 July 2011 at 5:12 pm
    Originaly posted by Angz:

    1. Apakah setiap instansi memiliki standart penulisan faktur sendiri ? atau sudah di bakukan pemerintah .
    Tolong rekan yang memiliki sumber di link.kan juga

    standar sama sesuai dengan ketentuan pajak.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now