Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kesalahan tulis faktur, tapi beda tahun

  • Kesalahan tulis faktur, tapi beda tahun

     kikie updated 13 years ago 3 Members · 12 Posts
  • kikie

    Member
    22 April 2011 at 1:57 pm

    mohon bantuannya
    telah dibuat faktur pajak des 2010, nominal 10jt
    ternyata ada kesalahan tulis, seharusnya 8jt
    telah dibuat faktur pajak pengganti di Januari 2011 8jt

    bagaimana dengan omset penjualan, apakah 8jt merupakan omset di 2011 ?
    atau masih menjadi bagian penjualan di 2010

    terima kasih,

  • kikie

    Member
    22 April 2011 at 1:57 pm
  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2011 at 2:31 pm
    Originaly posted by kikie:

    telah dibuat faktur pajak des 2010, nominal 10jt
    ternyata ada kesalahan tulis, seharusnya 8jt
    telah dibuat faktur pajak pengganti di Januari 2011 8jt

    kenapa FP pengganti diterbitkan di masa januari 2011 yah rekan.
    Seharusnya diterbitkan pada masa des 2010 karena ada kesalahan dalam pengisian nilai DPP

    Originaly posted by kikie:

    bagaimana dengan omset penjualan, apakah 8jt merupakan omset di 2011 ?
    atau masih menjadi bagian penjualan di 2010

    tetap tahun pajak 2010 rekan

    Salam

  • kikie

    Member
    22 April 2011 at 2:38 pm

    kesalahannya, baru diketahui pada Januari 2011 pak

  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2011 at 2:51 pm
    Originaly posted by kikie:

    kesalahannya, baru diketahui pada Januari 2011 pak

    Melihat jenis kesalahan yang baru diketahui di Jan 11 adalah kesalahan dalam pengisian nilai DPP termasuk kategori pelaporan poin no (1) dibawah ini yah rekan

    metode pelaporan FP Pengganti ini khan rekan ada 2 cara:
    1. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
    2. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

    salam

  • kikie

    Member
    22 April 2011 at 3:18 pm

    bisa minta penjelasan lebih lanjut pak
    saya akan membetulkan ppn des 2010, faktur pajak yg 10jt, akan saya tulis angka 0 di dpp dan ppn, lalu kelebihan bayar akan di kompensasikan

    selanjutnya, pada masa jan 2011, akan ada faktur pajak 8jt
    apakah benar yg saya lakukan, atas kesalahan tulis di faktur pajak ?

    lalu, omset 8juta, merupakan omset 2011, apa 2010 ?
    terima kasih,

  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2011 at 3:26 pm
    Originaly posted by kikie:

    saya akan membetulkan ppn des 2010, faktur pajak yg 10jt, akan saya tulis angka 0 di dpp dan ppn, lalu kelebihan bayar akan di kompensasikan

    maksudnya rekan akan mengganti nilai FP bul des 10 tersebut ke angka Nol pada baris DPP dan PPn?

    salam

  • begawan5060

    Member
    22 April 2011 at 8:12 pm
    Originaly posted by kikie:

    elah dibuat faktur pajak des 2010, nominal 10jt
    ternyata ada kesalahan tulis, seharusnya 8jt
    telah dibuat faktur pajak pengganti di Januari 2011 8jt

    Boleh..

    Originaly posted by kikie:

    bagaimana dengan omset penjualan, apakah 8jt merupakan omset di 2011 ? atau masih menjadi bagian penjualan di 2010

    Omset th 2010..

  • begawan5060

    Member
    22 April 2011 at 8:27 pm
    Originaly posted by kikie:

    saya akan membetulkan ppn des 2010, faktur pajak yg 10jt, akan saya tulis angka 0 di dpp dan ppn, lalu kelebihan bayar akan di kompensasikan

    Misalnya begini :
    FP asli (yang diganti ) No 010.000-10.00000100 tgl 10-12-2010 DPP = 10jt PPN = 1jt
    FP Pengganti No. 011.000-11.000000052 tgl 20-1-2011 DPP = 8jt PPN = 800rb
    Pembetulan SPT Des 2010 :
    FP Pengganti No. 011.000-11.000000052 tgl 20-1-2011 DPP = 8jt PPN = 800rb
    FP asli (yang diganti ) No 010.000-10.00000100 tidak dientry lagi.
    Kelebihan bayar, dikompensasikan..
    SPT PPN Jan 2011 :
    FP Pengganti No. 011.000-11.000000052 tgl 20-1-2011 DPP = 0 PPN = 0

  • kikie

    Member
    25 April 2011 at 3:44 am

    Pak begawan,untuk pembetulan des 2010
    Di kolom faktur,Nomor faktur 011.000.11-00000052 dpp 8jt,ppn 800rb,,nomor faktur yg diganti 010.000.10-00000100
    Betul cara pengisiannya pak?

    Atau,di nomor faktur tertulis 010.000.10-00000100 dpp 8jt,ppn 800rb,nomor faktur yg diganti 011.000.11-00000052

    Untuk spt jan,sy sudah mengerti
    Terima kasih sebekumnya

  • begawan5060

    Member
    25 April 2011 at 4:50 am
    Originaly posted by kikie:

    Di kolom faktur,Nomor faktur 011.000.11-00000052 dpp 8jt,ppn 800rb,,nomor faktur yg diganti 010.000.10-00000100
    Betul cara pengisiannya pak?

    Ini yang bener…

  • kikie

    Member
    26 April 2011 at 5:05 am

    terima kasih atas bantuannya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now