Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kesalahan tulis faktur, tapi beda tahun
Kesalahan tulis faktur, tapi beda tahun
mohon bantuannya
telah dibuat faktur pajak des 2010, nominal 10jt
ternyata ada kesalahan tulis, seharusnya 8jt
telah dibuat faktur pajak pengganti di Januari 2011 8jtbagaimana dengan omset penjualan, apakah 8jt merupakan omset di 2011 ?
atau masih menjadi bagian penjualan di 2010terima kasih,
- Originaly posted by kikie:
telah dibuat faktur pajak des 2010, nominal 10jt
ternyata ada kesalahan tulis, seharusnya 8jt
telah dibuat faktur pajak pengganti di Januari 2011 8jtkenapa FP pengganti diterbitkan di masa januari 2011 yah rekan.
Seharusnya diterbitkan pada masa des 2010 karena ada kesalahan dalam pengisian nilai DPPOriginaly posted by kikie:bagaimana dengan omset penjualan, apakah 8jt merupakan omset di 2011 ?
atau masih menjadi bagian penjualan di 2010tetap tahun pajak 2010 rekan
Salam
kesalahannya, baru diketahui pada Januari 2011 pak
- Originaly posted by kikie:
kesalahannya, baru diketahui pada Januari 2011 pak
Melihat jenis kesalahan yang baru diketahui di Jan 11 adalah kesalahan dalam pengisian nilai DPP termasuk kategori pelaporan poin no (1) dibawah ini yah rekan
metode pelaporan FP Pengganti ini khan rekan ada 2 cara:
1. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
2. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.salam
bisa minta penjelasan lebih lanjut pak
saya akan membetulkan ppn des 2010, faktur pajak yg 10jt, akan saya tulis angka 0 di dpp dan ppn, lalu kelebihan bayar akan di kompensasikanselanjutnya, pada masa jan 2011, akan ada faktur pajak 8jt
apakah benar yg saya lakukan, atas kesalahan tulis di faktur pajak ?lalu, omset 8juta, merupakan omset 2011, apa 2010 ?
terima kasih,- Originaly posted by kikie:
saya akan membetulkan ppn des 2010, faktur pajak yg 10jt, akan saya tulis angka 0 di dpp dan ppn, lalu kelebihan bayar akan di kompensasikan
maksudnya rekan akan mengganti nilai FP bul des 10 tersebut ke angka Nol pada baris DPP dan PPn?
salam
- Originaly posted by kikie:
elah dibuat faktur pajak des 2010, nominal 10jt
ternyata ada kesalahan tulis, seharusnya 8jt
telah dibuat faktur pajak pengganti di Januari 2011 8jtBoleh..
Originaly posted by kikie:bagaimana dengan omset penjualan, apakah 8jt merupakan omset di 2011 ? atau masih menjadi bagian penjualan di 2010
Omset th 2010..
- Originaly posted by kikie:
saya akan membetulkan ppn des 2010, faktur pajak yg 10jt, akan saya tulis angka 0 di dpp dan ppn, lalu kelebihan bayar akan di kompensasikan
Misalnya begini :
FP asli (yang diganti ) No 010.000-10.00000100 tgl 10-12-2010 DPP = 10jt PPN = 1jt
FP Pengganti No. 011.000-11.000000052 tgl 20-1-2011 DPP = 8jt PPN = 800rb
Pembetulan SPT Des 2010 :
FP Pengganti No. 011.000-11.000000052 tgl 20-1-2011 DPP = 8jt PPN = 800rb
FP asli (yang diganti ) No 010.000-10.00000100 tidak dientry lagi.
Kelebihan bayar, dikompensasikan..
SPT PPN Jan 2011 :
FP Pengganti No. 011.000-11.000000052 tgl 20-1-2011 DPP = 0 PPN = 0 Pak begawan,untuk pembetulan des 2010
Di kolom faktur,Nomor faktur 011.000.11-00000052 dpp 8jt,ppn 800rb,,nomor faktur yg diganti 010.000.10-00000100
Betul cara pengisiannya pak?Atau,di nomor faktur tertulis 010.000.10-00000100 dpp 8jt,ppn 800rb,nomor faktur yg diganti 011.000.11-00000052
Untuk spt jan,sy sudah mengerti
Terima kasih sebekumnya- Originaly posted by kikie:
Di kolom faktur,Nomor faktur 011.000.11-00000052 dpp 8jt,ppn 800rb,,nomor faktur yg diganti 010.000.10-00000100
Betul cara pengisiannya pak?Ini yang bener…
terima kasih atas bantuannya