Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Kesalahan tulis dalam rincian harta TA

  • Kesalahan tulis dalam rincian harta TA

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 8 Members · 27 Posts
  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 2:11 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    jika tidak ada harta tambahan apakah harus mengajukan TA ke dua rekan?

    Jujur ilmunya belum sampai disni.

    Mungkin ada rekan ortax lain bisa bantu.

  • zelika anggarayi

    Member
    11 August 2016 at 2:31 pm

    rekan, untuk pengisian formulir TA itu, boleh tambah row gak sih?
    di sampel kan cuma 5 row, trus aku tambah jadi 10 row gitu, boleh gak?
    mohn bantuannya. terimakasih

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 2:57 pm
    Originaly posted by zelika anggarayi:

    rekan, untuk pengisian formulir TA itu, boleh tambah row gak sih?
    di sampel kan cuma 5 row, trus aku tambah jadi 10 row gitu, boleh gak?
    mohn bantuannya. terimakasih

    sangat sangat sangat boleh

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 2:57 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    jika tidak ada harta tambahan apakah harus mengajukan TA ke dua rekan?

    dibetulkan di SPT Tahunan 2016 saja

  • tax-ido bertopeng

    Member
    11 August 2016 at 5:54 pm

    Jika dibetulkan saat spt 2016 bukannya nanti terlihat perbedaannya rekan soalnya kode hartanya beda, pdhl sekarang surat keterangan nya sudah keluar tp terjadi kesalahan tulis seperti itu, bagaimana solusinya menurut rekan2?

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 6:11 pm

    bisa mengajukan TA ke 2, tambahan harta perlu tebus lagi selisihnya saja. nda ada masalah berarti.

  • Olla2828

    Member
    11 August 2016 at 6:46 pm

    Rekan,untuk pelaporan harta tabungan misal ada 4 rekening di bank A. Apakah jadi 4 baris harta? Mnrt helpdesk gabung jadi 1 baris ,no dokumennya 4. Mana yg benar ya?

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 6:53 pm

    logika yang dipakai, misal mobil apakah rekan lapor digabung jadi 1?

    jadi seharusnya dirinci, karena jika saya jadi fiskus yang ingin melihat laporan harta rekan, pasti saya mau rinci, karena saya dapat cek nantinya dengan baik.

    cmiiw

  • tax-ido bertopeng

    Member
    11 August 2016 at 7:03 pm

    Kalo ini masalahnya tdk ada penambahan harta jadi hanya kesalahan tulis sebenarnya giro tapi tertulis tabungan apakah bs direvisi atau diabaikan?

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 7:28 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    Kalo ini masalahnya tdk ada penambahan harta jadi hanya kesalahan tulis sebenarnya giro tapi tertulis tabungan apakah bs direvisi atau diabaikan?

    seharusnya sudah terjawab di jawaban sebelumnya.

    menyadur dari PMK pasal 22

    (5) Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk
    memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, antara
    lain:
    a. mengungkapkan penambahan Harta yang belum
    disampaikan dalam Surat P_ernyataan atau
    pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam
    Surat Pernyataan;
    b. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang
    Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan
    perubahan dari yang semula menyatakan
    mengalihkan clan menginvestasikan Harta ke dalam
    wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan
    Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
    huruf a;
    c. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang
    Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan
    perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan
    mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia menjadi n'.lengalihkan Harta ke
    luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a.

    jadi sesuai dengan aturannya, penyampaian surat pernyataan ke 2 dan 3 hanya untuk mengakomodir kepentingan tersebut, selama tidak berpengaruh pada uang tebusan, seharusnya tidak perlu direvisi. karena kl cuma ganti akun kan nda ngefek ke nominal uang tebus nya

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 9:07 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    Kalo ini masalahnya tdk ada penambahan harta jadi hanya kesalahan tulis sebenarnya giro tapi tertulis tabungan apakah bs direvisi atau diabaikan?

    Diabaikan saja dan ikuti saran rekan goodmorning tulisan diatas rekan.

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 9:14 pm
    Originaly posted by denny.wianto:

    jadi sesuai dengan aturannya, penyampaian surat pernyataan ke 2 dan 3 hanya untuk mengakomodir kepentingan tersebut, selama tidak berpengaruh pada uang tebusan, seharusnya tidak perlu direvisi. karena kl cuma ganti akun kan nda ngefek ke nominal uang tebus nya

    Good Job

    Diabaikan saja dan ikuti saran rekan goodmorning tulisan diatas rekan Tax Ido Pakai Topeng

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now