Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kesalahan tulis dalam rincian harta TA
Kesalahan tulis dalam rincian harta TA
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
jika tidak ada harta tambahan apakah harus mengajukan TA ke dua rekan?
Jujur ilmunya belum sampai disni.
Mungkin ada rekan ortax lain bisa bantu.
rekan, untuk pengisian formulir TA itu, boleh tambah row gak sih?
di sampel kan cuma 5 row, trus aku tambah jadi 10 row gitu, boleh gak?
mohn bantuannya. terimakasih- Originaly posted by zelika anggarayi:
rekan, untuk pengisian formulir TA itu, boleh tambah row gak sih?
di sampel kan cuma 5 row, trus aku tambah jadi 10 row gitu, boleh gak?
mohn bantuannya. terimakasihsangat sangat sangat boleh
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
jika tidak ada harta tambahan apakah harus mengajukan TA ke dua rekan?
dibetulkan di SPT Tahunan 2016 saja
Jika dibetulkan saat spt 2016 bukannya nanti terlihat perbedaannya rekan soalnya kode hartanya beda, pdhl sekarang surat keterangan nya sudah keluar tp terjadi kesalahan tulis seperti itu, bagaimana solusinya menurut rekan2?
bisa mengajukan TA ke 2, tambahan harta perlu tebus lagi selisihnya saja. nda ada masalah berarti.
Rekan,untuk pelaporan harta tabungan misal ada 4 rekening di bank A. Apakah jadi 4 baris harta? Mnrt helpdesk gabung jadi 1 baris ,no dokumennya 4. Mana yg benar ya?
logika yang dipakai, misal mobil apakah rekan lapor digabung jadi 1?
jadi seharusnya dirinci, karena jika saya jadi fiskus yang ingin melihat laporan harta rekan, pasti saya mau rinci, karena saya dapat cek nantinya dengan baik.
cmiiw
Kalo ini masalahnya tdk ada penambahan harta jadi hanya kesalahan tulis sebenarnya giro tapi tertulis tabungan apakah bs direvisi atau diabaikan?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
Kalo ini masalahnya tdk ada penambahan harta jadi hanya kesalahan tulis sebenarnya giro tapi tertulis tabungan apakah bs direvisi atau diabaikan?
seharusnya sudah terjawab di jawaban sebelumnya.
menyadur dari PMK pasal 22
(5) Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk
memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, antara
lain:
a. mengungkapkan penambahan Harta yang belum
disampaikan dalam Surat P_ernyataan atau
pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam
Surat Pernyataan;
b. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang
Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan
perubahan dari yang semula menyatakan
mengalihkan clan menginvestasikan Harta ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan
Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a;
c. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang
Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan
perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan
mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjadi n'.lengalihkan Harta ke
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a.jadi sesuai dengan aturannya, penyampaian surat pernyataan ke 2 dan 3 hanya untuk mengakomodir kepentingan tersebut, selama tidak berpengaruh pada uang tebusan, seharusnya tidak perlu direvisi. karena kl cuma ganti akun kan nda ngefek ke nominal uang tebus nya
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
Kalo ini masalahnya tdk ada penambahan harta jadi hanya kesalahan tulis sebenarnya giro tapi tertulis tabungan apakah bs direvisi atau diabaikan?
Diabaikan saja dan ikuti saran rekan goodmorning tulisan diatas rekan.
- Originaly posted by denny.wianto:
jadi sesuai dengan aturannya, penyampaian surat pernyataan ke 2 dan 3 hanya untuk mengakomodir kepentingan tersebut, selama tidak berpengaruh pada uang tebusan, seharusnya tidak perlu direvisi. karena kl cuma ganti akun kan nda ngefek ke nominal uang tebus nya
Good Job
Diabaikan saja dan ikuti saran rekan goodmorning tulisan diatas rekan Tax Ido Pakai Topeng