Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Kesalahan rekening bank
Waktu 2017 pegawai sebelumnya lapor Pajak rekening Bank tetapi salah rekening, dikarenankan rekening tsb milik rekening pribadi, nah untuk laporan tahun ini si manajer tidak mau rekeningnya dilaporkan atas kesalahan yg lalu, pertanyaannya, apakah bisa rekening diubah atau dihilangkan secara tiba-tiba?
- Originaly posted by Inanuryanaa:
Waktu 2017 pegawai sebelumnya lapor Pajak rekening Bank tetapi salah rekening, dikarenankan rekening tsb milik rekening pribadi, nah untuk laporan tahun ini si manajer tidak mau rekeningnya dilaporkan atas kesalahan yg lalu, pertanyaannya, apakah bisa rekening diubah atau dihilangkan secara tiba-tiba?
bisa.. langsung saja diganti
- Originaly posted by Inanuryanaa:
apakah bisa rekening diubah atau dihilangkan secara tiba-tiba?
Bisa rekan.
tentu saja bisa.