Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kesalahan penyetoran dan pengisian SPT PPN
Kesalahan penyetoran dan pengisian SPT PPN
Rekan sekalian, saya mohon bantuan..
Apa yang harus saya lakukan jika SPT yang saya laporkan ternyata salah,
kasusnya seperti iniSPT PPN 1111 untuk masa juni ada beberapa faktur yang salah, sebagai contoh:
1. faktur dengan no urut 20, yang nilai transaksinya 10 juta, seharusnya terdiri dari dua faktur, yaitu untuk termin pertama senilai 4 juta dibayar dibulan Juni dan termin kedua senilai 6 juta dibayar di bulan juli, namun saya hanya membuat satu faktur dibulan juni senilai 10 juta dan sudah melakukan penyetoran PPN (jadi PPN sudah kita talangi terlebih dahulu) serta sudah dilaporkan untuk masa Juni (sementara pihak pembeli tetap ingin dua faktur untuk dua masa berbeda)
2. terjadi kesalahan pengetikan untuk no urut faktur, dimana seharusnya no 30 dan 31, namun keduanya ditulis no 30
Asumsi no faktur yang dari no 20-31
Pembetulan seperti apa yang harus saya lakukan dan apa yang harus saya lampirkan, serta bagaimana agar faktur dengan no 20 bisa di bagi dua sesuai termin dan dibebankan pada masanya masing masing, sementara SSP hanya satu ( senilai 1 juta)
Mohon petunjuk…..
- Originaly posted by studycenter:
1. faktur dengan no urut 20, yang nilai transaksinya 10 juta, seharusnya terdiri dari dua faktur, yaitu untuk termin pertama senilai 4 juta dibayar dibulan Juni dan termin kedua senilai 6 juta dibayar di bulan juli, namun saya hanya membuat satu faktur dibulan juni senilai 10 juta dan sudah melakukan penyetoran PPN (jadi PPN sudah kita talangi terlebih dahulu) serta sudah dilaporkan untuk masa Juni (sementara pihak pembeli tetap ingin dua faktur untuk dua masa berbeda)
nilai invoice nya 10 juta kah sehingga FP diterbitkan 1 juta? kalo bener 10 juta nilai invoice nya. berarti anggap saja transaksi/tagihan full amount namun pembayaran 2 kali. jadi pembayaran 2 kali tsb yaitu bulan juni sebesar 4 juta ( card piutang sisa 6 juta di akhir bulan juni ) dan 6 juta sisanya dibayar di bulan juli .disisi negara tidak ada kerugian secara ppn sudah di bayar penuh di bulan juni.cmiiw
Benar rekan, disisi negara tidak ada kerugian, karena emang sudah dibayar penuh, namun masalahnya pihak pembeli ingin dibuatkan dua faktur sesuai dengan bulan dimana terjadinya angsuran dan penyerahan, yaitu di bulan juni untuk penyerahan dan angusran pertama dan juli untuk angsuran dan penyerahan kedua. Nah, yang jadi masalah adalah, bagaimana kita membuat spt pembetulan agar di masa juni, ppn yang dilaporkan sebesar 400 rb dan di masa juli 600 rb, serta bagaimana faktur pajak yang harus dibuat untuk perbaikan tersebut?
- Originaly posted by studycenter:
Benar rekan, disisi negara tidak ada kerugian, karena emang sudah dibayar penuh, namun masalahnya pihak pembeli ingin dibuatkan dua faktur sesuai dengan bulan dimana terjadinya angsuran dan penyerahan, yaitu di bulan juni untuk penyerahan dan angusran pertama dan juli untuk angsuran dan penyerahan kedua. Nah, yang jadi masalah adalah, bagaimana kita membuat spt pembetulan agar di masa juni, ppn yang dilaporkan sebesar 400 rb dan di masa juli 600 rb, serta bagaimana faktur pajak yang harus dibuat untuk perbaikan tersebut?
timbulkan cn invoice dibulan berjalan utk bulan juni sebesar 6 juta + ppn 600 ribu dengan lampiran faktur pajak pengganti 400 ribu di bulan berjalan rekan.sebelum tolong dibujuk rekan customer nya
- Originaly posted by studycenter:
1. faktur dengan no urut 20, yang nilai transaksinya 10 juta, seharusnya terdiri dari dua faktur, yaitu untuk termin pertama senilai 4 juta dibayar dibulan Juni dan termin kedua senilai 6 juta dibayar di bulan juli, namun saya hanya membuat satu faktur dibulan juni senilai 10 juta dan sudah melakukan penyetoran PPN (jadi PPN sudah kita talangi terlebih dahulu) serta sudah dilaporkan untuk masa Juni (sementara pihak pembeli tetap ingin dua faktur untuk dua masa berbeda)
ini transaksi apa?
Salam
Ini transaksi pembuatan seragam kantor untuk perusahaan non pemerintah, dimana pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan jumlah barang yang diserahkan. Sementara kita menalangi lebih dahulu PPN keluarannya di bulan juni, total keseluruhan transaksi. Bagaimana sebaiknya menurut rekan Hanif?
Salam
kalau begitu solusinya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti mulai dari faktur no 20 sampai 31 dan kemudian tinggal masukkan spt pembetulan…
yang buat masalah mungkin faktur no 20 karena harus displit jadi 2 menjadi no 20 dan 21 ( tergantung apa ada transaksi diantara tanggal faktur yang displit )…
mengenai SSP yg hanya 1 tidak ada masalah bisa dikompensasi /dipindahbukukan..