Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kesalahan pengetikan Nama Perusahaan & no. seri faktur pajak pada SPT

  • Kesalahan pengetikan Nama Perusahaan & no. seri faktur pajak pada SPT

     asma updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • mugga

    Member
    22 August 2008 at 11:53 am
  • mugga

    Member
    22 August 2008 at 11:53 am

    Hi,

    saya mo tanya,
    1. dikantor saya kebetulan sudah menggunakan e-spt, tapi ternyata setelah dicek ada kesalahan ketik nama perusahaan misal PT. INTI KREASI, menjadi PT. INI KREASI, dan kejadian itu baru disadari setelah beberapa bulan berturut2. sedangkan untuk NPWP, ALAMAT, Perhitungan, Pembayaran dan pelaporan tidak ada masalah (semua sesuai) dan sudah diterima oleh KPP.
    – Apakah kesalahan tsbt bisa berakibat fatal ?? Apakah harus dilakukan pembetulan ?? karena sekarang sudah pindah KPP, dan hal tsbt terjadi di KPP lama.
    – Apakah akan dikenakan sanksi administrasi oleh KPP tsbt ?

    2. Jika kita melakukan pembetulan (inisiatif sendiri) atas kesalahan pengetikan no. seri faktur pajak di SPT, apakah akan dikenakan denda administrasi, walaupun kesalahan tsbt hanya bersifat teknis, bukan pada perhitungannya.

    TQ

  • wuriant

    Member
    22 August 2008 at 1:05 pm

    faktur pajak yang salah ketik-nya ada lebih dari 500 lbr gak?
    kalo gak lebih baik dilakukan pembetulan.
    sewaktu npwp kami berubah, kami pernah kerepotan mengalami kesalahan npwp dan alamat, dan karena jumlahnya banyak (>1.000 lbr) kami mengajukan surat ke kpp yang menyatakan faktur pajak valid walaupun menggunak npwp dan alamat yang lama. dan ini disetujui oleh kpp.

  • suyanto99

    Member
    22 August 2008 at 1:24 pm

    Sedikit Masukan, saya punya pengalaman yang hampir sama dimana kami menerima FP dimana nama Suppliernya cukup panjang sehingga tidak cukup untuk ditulis dalam satu baris. Oleh sebab itu supplier menyingkat namanya.
    Karena kasus yang baru kami pun mempertanyakan kepada fiskus. Oleh fiskus, hal tersebut tidak bermasalah sepanjang No.NPWP tidak salah. Karena menurut fiskus yang menjadi acuan bagi mereka adalah No.NPWP.
    Apabila ada kesalahan, Mohon koreksinya…
    Salam ORTax…

  • mugga

    Member
    22 August 2008 at 2:00 pm

    yang salah ketik itu cuma 1 FP standar aza, harusnya 014 saya ketik 004. karena ini baru pertama kali terjadi, jadi rada2 panik juga, saya sich akan mengajukan pembetulan, tapi yang saya takutkan ada sanksi administasinya. dan yang salah ketik nama PT itu-pun kesalahan atas nama PT saya, bukan supplier.
    Makasih atas masukannya ya—

  • suyanto99

    Member
    22 August 2008 at 3:13 pm

    Sepertinya tidak ada sanksi administrasinya sepanjang pembetulan tsb tidak mengakibatkan jumlah pajak yang terutang bertambah besar. Mohon koreksinya…

  • asma

    Member
    22 August 2008 at 3:34 pm

    Kalau membaca judul topik nya kesalahan pada NAMA PERUSAHAAN dan JUGA NO SERI FAKTUR PAJAK, so sebaiknya lakukan pembetulan SPT saja, toch ga dikekenakan sanksi kog seperti yang disampaikan rekan Suyanto.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now