Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kesalahan pajak dimasa sebelumnya
kesalahan pajak dimasa sebelumnya
siang rekan-rekan..apabila kita sudah melaporkan pajak dimasa sebelumnya tetapi ada kesalahan pada ppn yang telah kita buat dan laporkan..bagaimana solusinya..??
- Originaly posted by arie28:
bagaimana solusinya
pembetulan SPT rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies