Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kesalahan No. Urut Seri Faktur Pajak
Kesalahan No. Urut Seri Faktur Pajak
Dear All,
Numpang tanya, perusahaan ku melakukan kesalahan penomoran Faktur Pajak Standar di tahun 2009 dimana tidak mulai dari nomor 00000001 tapi melanjutkan dari nomor urut tahun sebelumnya.
Apakah saya harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau membatalkan Faktur Pajak tersebut dan membuat ulang dengan nomor urut mulai dari 00000001 lagi.
Tolong diibantu urgent neh
Thx,
kalo saran saya, faktur pajak lama ditarik aja, diganti pakai no urut baru mumpung belum dilaporkan di SPM Masa
- Originaly posted by lobotax:
harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau membatalkan Faktur Pajak tersebut dan membuat ulang dengan nomor urut mulai dari 00000001 lagi.
Lakukan penerbitan FPS Pengganti sesuai PER-159/2006.., seharusnya costumer-nya menolak faktur tsb apabila thn di no, seri FPS masih "09"
salam
- Originaly posted by lobotax:
Apakah saya harus menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau membatalkan Faktur Pajak tersebut dan membuat ulang dengan nomor urut mulai dari 00000001 lagi.
bila rekan lobotax belum melaporkan Spt ppn masa jan (seharusnya blom yah?), sebaiknya membuat faktur pajak standard baru saja dengan nomor urut baru.
dan berikan faktur pajak yang sudah betul ke customer dengan menarik faktur yang lamanya.
pembatalan dan penggantian faktur pajak ada tata caranya. termasuk memberikan laporan ke KPP (agak ribet). - Originaly posted by lobotax:
penomoran Faktur Pajak Standar di tahun 2009 dimana tidak mulai dari nomor 00000001 tapi melanjutkan dari nomor urut tahun sebelumnya.
Ini maksudnya FP thn2009 melanjutkan seri thn.2008 ya rekan lobotax?
mungkin FP tahun 2010 melanjutkan 2009 kali ya ?.