Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kesalahan No NPWP Pada Bukti potong.

  • Kesalahan No NPWP Pada Bukti potong.

     priadiar4 updated 12 years ago 3 Members · 7 Posts
  • friyan89

    Member
    21 November 2012 at 10:00 am
  • friyan89

    Member
    21 November 2012 at 10:00 am

    Dear all,
    mohon bantuannya jika terjadi kasus seperti ini :

    Saya bekerja di PT Z, Pada Juni 2011 saya kirimkan bukti potong Pph 23 kepada PT X yang saya laporkan di KPP A, kemudian pada Oktober 2012, PT X tersebut lapor ke PT Z yaitu tempat saya bekerja, kalau NPWP PT.Z di bukti potong tersebut salah ketik, sedangkan pada tahun 2012 KPP saya sudah pindah ke KPP B.

    Bagaimana solusi untuk membetulkan Bukti Potong untuk pph 23 yang telah saya laporkan pada bulan juni 2011 dan baru terkoreksi kesalahannya di bulan Oktober 2012 ?

    Thanks

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 10:07 am
    Originaly posted by friyan89:

    Pada Juni 2011 saya kirimkan bukti potong Pph 23 kepada PT X

    Originaly posted by friyan89:

    Oktober 2012, PT X tersebut lapor ke PT Z yaitu tempat saya bekerja

    kok jeda waktunya lama? ini WP sudah mengkreditkan bukpot di SPT Tahunan 2011nya belum?

  • melantoim

    Member
    21 November 2012 at 10:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kok jeda waktunya lama? ini WP sudah mengkreditkan bukpot di SPT Tahunan 2011nya belum?

    bukankah kalo salah ga bisa dipake sebagai kredit pajak?

    salam

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 10:22 am
    Originaly posted by melantoim:

    bukankah kalo salah ga bisa dipake sebagai kredit pajak?

    mungkin saja KPP belum meneliti daftar bukpotnya di SPT Tahunannya.. atau mungkin gara-gara penelitian ini si WP diminta perbaiki..

  • friyan89

    Member
    21 November 2012 at 10:55 am

    Memang yang terjadi seperti itu pak, saya juga sebagai karyawan baru di PT Z ini, bingung. kenapa baru diperiksa sekarang, bukannya di akhir tahun 2011 atau ga awal tahun 2012. terus bagaimana tuh pak ? atau saya revisi bukti potong tersebut ?

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by friyan89:

    Memang yang terjadi seperti itu pak, saya juga sebagai karyawan baru di PT Z ini, bingung. kenapa baru diperiksa sekarang, bukannya di akhir tahun 2011 atau ga awal tahun 2012. terus bagaimana tuh pak ? atau saya revisi bukti potong tersebut ?

    yang diperiksa PT X ??

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now