Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kesalahan No NPWP Pada Bukti potong.
Kesalahan No NPWP Pada Bukti potong.
Dear all,
mohon bantuannya jika terjadi kasus seperti ini :Saya bekerja di PT Z, Pada Juni 2011 saya kirimkan bukti potong Pph 23 kepada PT X yang saya laporkan di KPP A, kemudian pada Oktober 2012, PT X tersebut lapor ke PT Z yaitu tempat saya bekerja, kalau NPWP PT.Z di bukti potong tersebut salah ketik, sedangkan pada tahun 2012 KPP saya sudah pindah ke KPP B.
Bagaimana solusi untuk membetulkan Bukti Potong untuk pph 23 yang telah saya laporkan pada bulan juni 2011 dan baru terkoreksi kesalahannya di bulan Oktober 2012 ?
Thanks
- Originaly posted by friyan89:
Pada Juni 2011 saya kirimkan bukti potong Pph 23 kepada PT X
Originaly posted by friyan89:Oktober 2012, PT X tersebut lapor ke PT Z yaitu tempat saya bekerja
kok jeda waktunya lama? ini WP sudah mengkreditkan bukpot di SPT Tahunan 2011nya belum?
- Originaly posted by priadiar4:
kok jeda waktunya lama? ini WP sudah mengkreditkan bukpot di SPT Tahunan 2011nya belum?
bukankah kalo salah ga bisa dipake sebagai kredit pajak?
salam
- Originaly posted by melantoim:
bukankah kalo salah ga bisa dipake sebagai kredit pajak?
mungkin saja KPP belum meneliti daftar bukpotnya di SPT Tahunannya.. atau mungkin gara-gara penelitian ini si WP diminta perbaiki..
Memang yang terjadi seperti itu pak, saya juga sebagai karyawan baru di PT Z ini, bingung. kenapa baru diperiksa sekarang, bukannya di akhir tahun 2011 atau ga awal tahun 2012. terus bagaimana tuh pak ? atau saya revisi bukti potong tersebut ?
- Originaly posted by friyan89:
Memang yang terjadi seperti itu pak, saya juga sebagai karyawan baru di PT Z ini, bingung. kenapa baru diperiksa sekarang, bukannya di akhir tahun 2011 atau ga awal tahun 2012. terus bagaimana tuh pak ? atau saya revisi bukti potong tersebut ?
yang diperiksa PT X ??