Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan kesalahan kompensasi kerugian

  • kesalahan kompensasi kerugian

     sopiritme updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 11 Posts
  • sopiritme

    Member
    23 January 2014 at 9:35 pm

    selamat malam,

    bagaimana ya jika misalnya tahun lalu PT A melakukan kompensasi kerugian tahun sebelumnya, trus tahun ini dilakukan pemeriksaan, ternyata PT A itu ditahun sebelumnya mempunyai laba. nah jadi SPT tahun sebelumnya apa harus dibetulkan? dan penghitungan pajak terutang dan sanksi nya itu menggunakan pasal yang mana ya? trims.

  • sopiritme

    Member
    23 January 2014 at 9:35 pm

    selamat malam,

    bagaimana ya jika misalnya tahun lalu PT A melakukan kompensasi kerugian tahun sebelumnya, trus tahun ini dilakukan pemeriksaan, ternyata PT A itu ditahun sebelumnya mempunyai laba. nah jadi SPT tahun sebelumnya apa harus dibetulkan? dan penghitungan pajak terutang dan sanksi nya itu menggunakan pasal yang mana ya? trims.

  • sopiritme

    Member
    23 January 2014 at 9:35 pm
  • priadiar4

    Member
    23 January 2014 at 9:56 pm
    Originaly posted by sopiritme:

    nah jadi SPT tahun sebelumnya apa harus dibetulkan? dan penghitungan pajak terutang dan sanksi nya itu menggunakan pasal yang mana ya? trims.

    tidak bisa dilakukan pembetulan, tunggu saja SKP Hasil Pemeriksaan

  • priadiar4

    Member
    23 January 2014 at 9:56 pm
    Originaly posted by sopiritme:

    nah jadi SPT tahun sebelumnya apa harus dibetulkan? dan penghitungan pajak terutang dan sanksi nya itu menggunakan pasal yang mana ya? trims.

    tidak bisa dilakukan pembetulan, tunggu saja SKP Hasil Pemeriksaan

  • sopiritme

    Member
    23 January 2014 at 10:32 pm

    penghitungan sanksi administrasinya itu bagaimana ya pak?

  • sopiritme

    Member
    23 January 2014 at 10:32 pm

    penghitungan sanksi administrasinya itu bagaimana ya pak?

  • begawan5060

    Member
    24 January 2014 at 12:08 am
    Originaly posted by sopiritme:

    bagaimana ya jika misalnya tahun lalu PT A melakukan kompensasi kerugian tahun sebelumnya, trus tahun ini dilakukan pemeriksaan, ternyata PT A itu ditahun sebelumnya mempunyai laba.

    Jelaskan tahun pajaknya..
    Yang diperiksa tahun pajak apa?
    Yang semula dilaporkan rugi tahun pajak apa?

  • begawan5060

    Member
    24 January 2014 at 12:08 am
    Originaly posted by sopiritme:

    bagaimana ya jika misalnya tahun lalu PT A melakukan kompensasi kerugian tahun sebelumnya, trus tahun ini dilakukan pemeriksaan, ternyata PT A itu ditahun sebelumnya mempunyai laba.

    Jelaskan tahun pajaknya..
    Yang diperiksa tahun pajak apa?
    Yang semula dilaporkan rugi tahun pajak apa?

  • sopiritme

    Member
    24 January 2014 at 8:32 am

    misalnya tahun 2009 dan 2010, PT A rugi, trus dikompensasikan ke tahun 2011 sama 2012 karna ada laba yg jumlahnya sama dengan rugi tahun sebelumnya. trus dilakukan pemeriksaan di juli 2013, ternyata tahun 2009 dan 2010 sebenarnya PT A punya laba. jadi menghitung pajak yg sebenarnya masih harus disetor dan sanksi nya itu bagaimana? atau dasar penghitungannya ada di pasal berapa ya pak?
    terimakasih

  • sopiritme

    Member
    24 January 2014 at 8:32 am

    misalnya tahun 2009 dan 2010, PT A rugi, trus dikompensasikan ke tahun 2011 sama 2012 karna ada laba yg jumlahnya sama dengan rugi tahun sebelumnya. trus dilakukan pemeriksaan di juli 2013, ternyata tahun 2009 dan 2010 sebenarnya PT A punya laba. jadi menghitung pajak yg sebenarnya masih harus disetor dan sanksi nya itu bagaimana? atau dasar penghitungannya ada di pasal berapa ya pak?
    terimakasih

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now