Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kesalahan jenis setor pph 23
Siang pak,
saya telah menyetor pph 23 dengan kode 411123-100
seharusnya dengan kode 411123-104. jika saya melakukan pbk dan menunggu bahwa telah di setujui memakan waktu yang lama. jadi apa yang saya harus lakukan jika ingin melapor. apakah harus melakukan pelaporan nihil atau bagaimana?bisa..laporkan nihil dahulu, setelah pbk keluar, lakukan pembetulan SPT
Viewing 1 - 3 of 3 replies