• kesalahan isi spt PPN

     begawan5060 updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 21 Posts
  • hendrapradana

    Member
    11 June 2013 at 1:49 pm

    saya melakukan penulisan pada lampiran 1111AB kolom IIIA:500 IIIB 1 :500 tetapi pada IIIB IV saya tidak mengisi jumlah IIIB 1,2,3 tapi pada kolom IIIC : saya isikan 1000 apakah kesalahan seperti ini bisa ditolerir?

  • hendrapradana

    Member
    11 June 2013 at 1:49 pm

    saya melakukan penulisan pada lampiran 1111AB kolom IIIA:500 IIIB 1 :500 tetapi pada IIIB IV saya tidak mengisi jumlah IIIB 1,2,3 tapi pada kolom IIIC : saya isikan 1000 apakah kesalahan seperti ini bisa ditolerir?

  • hendrapradana

    Member
    11 June 2013 at 1:49 pm
  • tanugroho471

    Member
    11 June 2013 at 1:51 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    apakah kesalahan seperti ini bisa ditolerir?

    Dalam pajak tidak ada kesalahan yang dapat ditolerir.
    apapun kesalahannya sebaiknya dilakukan pembetulan

  • tanugroho471

    Member
    11 June 2013 at 1:51 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    apakah kesalahan seperti ini bisa ditolerir?

    Dalam pajak tidak ada kesalahan yang dapat ditolerir.
    apapun kesalahannya sebaiknya dilakukan pembetulan

  • hendrapradana

    Member
    11 June 2013 at 2:01 pm

    apakah pembetulannya tidak ada perubahan nilai dr spt sblmnya pada spt induknya misal IIa:2 IIb:0 IIc;3 IId:(1) IIe;(1) IIf:0 ataukah IId:(1) IIe:(0) IIf;(1) ?karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar ?

  • hendrapradana

    Member
    11 June 2013 at 2:01 pm

    apakah pembetulannya tidak ada perubahan nilai dr spt sblmnya pada spt induknya misal IIa:2 IIb:0 IIc;3 IId:(1) IIe;(1) IIf:0 ataukah IId:(1) IIe:(0) IIf;(1) ?karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar ?

  • tanugroho471

    Member
    11 June 2013 at 2:09 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    apakah pembetulannya tidak ada perubahan nilai dr spt sblmnya pada spt induknya misal IIa:2 IIb:0 IIc;3 IId:(1) IIe;(1) IIf:0 ataukah IId:(1) IIe:(0) IIf;(1) ?

    Ya untuk membetulkan yg benar sebagaimana mestinya

    sebaiknya berdasarkan aturan saja rekan, adakah yg memperbolehkan?
    dan apabila dengan pendapat seperti ini nanti jika sampai pengadilan, dapatkah diterima oleh hakim?

    Originaly posted by hendrapradana:

    karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar

  • tanugroho471

    Member
    11 June 2013 at 2:09 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    apakah pembetulannya tidak ada perubahan nilai dr spt sblmnya pada spt induknya misal IIa:2 IIb:0 IIc;3 IId:(1) IIe;(1) IIf:0 ataukah IId:(1) IIe:(0) IIf;(1) ?

    Ya untuk membetulkan yg benar sebagaimana mestinya

    sebaiknya berdasarkan aturan saja rekan, adakah yg memperbolehkan?
    dan apabila dengan pendapat seperti ini nanti jika sampai pengadilan, dapatkah diterima oleh hakim?

    Originaly posted by hendrapradana:

    karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar

  • begawan5060

    Member
    11 June 2013 at 2:09 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar ?

    Yang bilang siapa?

  • begawan5060

    Member
    11 June 2013 at 2:09 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar ?

    Yang bilang siapa?

  • hendrapradana

    Member
    11 June 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Ya untuk membetulkan yg benar sebagaimana mestinya

    menurut UU untuk pembetulan spt jumlahnya nilainya (sebelum dan sesudah sama) dan lebih bayar bagaimana perhitungannya rekan?

  • hendrapradana

    Member
    11 June 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Ya untuk membetulkan yg benar sebagaimana mestinya

    menurut UU untuk pembetulan spt jumlahnya nilainya (sebelum dan sesudah sama) dan lebih bayar bagaimana perhitungannya rekan?

  • tanugroho471

    Member
    11 June 2013 at 2:15 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    menurut UU untuk pembetulan spt jumlahnya nilainya (sebelum dan sesudah sama) dan lebih bayar

    UU mana yg bilang gitu? tolong di share disini… copy kan kalimatnya

  • tanugroho471

    Member
    11 June 2013 at 2:15 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    menurut UU untuk pembetulan spt jumlahnya nilainya (sebelum dan sesudah sama) dan lebih bayar

    UU mana yg bilang gitu? tolong di share disini… copy kan kalimatnya

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now