Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kesalahan Input NPWP pada Faktur Pajak Keluaran

  • Kesalahan Input NPWP pada Faktur Pajak Keluaran

     alind updated 9 years ago 3 Members · 28 Posts
  • alind

    Member
    4 March 2015 at 1:12 pm

    Katanya itu sudah peraturan nya,,

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 2:08 pm
    Originaly posted by alind:

    Katanya itu sudah peraturan nya,,

    Katanya?? Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 2:08 pm
    Originaly posted by alind:

    Katanya itu sudah peraturan nya,,

    Katanya?? Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 2:08 pm
    Originaly posted by alind:

    Katanya itu sudah peraturan nya,,

    Katanya?? Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 2:12 pm

    Katanya?? Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

    Pemeriksa pajak,, 🙂

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 2:12 pm

    Katanya?? Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

    Pemeriksa pajak,, 🙂

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 2:12 pm

    Katanya?? Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

    Pemeriksa pajak,, 🙂

  • Yovi

    Member
    4 March 2015 at 3:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

    wkwkwkwkwkwkw..

    Originaly posted by alind:

    Pemeriksa pajak,, 🙂

    yaudah rekan minta aja dasar hukumnya ke pemeriksa itu..
    kok bisa 15x lipat dari yang seharusnya?

  • Yovi

    Member
    4 March 2015 at 3:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

    wkwkwkwkwkwkw..

    Originaly posted by alind:

    Pemeriksa pajak,, 🙂

    yaudah rekan minta aja dasar hukumnya ke pemeriksa itu..
    kok bisa 15x lipat dari yang seharusnya?

  • Yovi

    Member
    4 March 2015 at 3:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Siapa yang ngomong, tukang sapu atau pemeriksa pajak?

    wkwkwkwkwkwkw..

    Originaly posted by alind:

    Pemeriksa pajak,, 🙂

    yaudah rekan minta aja dasar hukumnya ke pemeriksa itu..
    kok bisa 15x lipat dari yang seharusnya?

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 4:23 pm
    Originaly posted by yovi:

    yaudah rekan minta aja dasar hukumnya ke pemeriksa itu..
    kok bisa 15x lipat dari yang seharusnya?

    Terimakasih atas infonya rekans,,,

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 4:23 pm
    Originaly posted by yovi:

    yaudah rekan minta aja dasar hukumnya ke pemeriksa itu..
    kok bisa 15x lipat dari yang seharusnya?

    Terimakasih atas infonya rekans,,,

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 4:23 pm
    Originaly posted by yovi:

    yaudah rekan minta aja dasar hukumnya ke pemeriksa itu..
    kok bisa 15x lipat dari yang seharusnya?

    Terimakasih atas infonya rekans,,,

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now