Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kesalahan Input NPWP pada Faktur Pajak Keluaran
Kesalahan Input NPWP pada Faktur Pajak Keluaran
Dear Rekans,
Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :
Kami melakukan kesalahan input NPWP perusahaan pada Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2013. Dan itu kami sadari ketika kami sedang dalam proses pengurusan Pajak Restitusi pada tahun ini.
Kami berencana akan melakukan pembetulan Faktur Pajak, tetapi setelah kami melakukan konsultasi ke kantor pajak yang bersangkutan, pembetulan tersebut tidak dapat dilakukan lagi dengan alasan bahwa berkas-berkas kami sudah dalam proses pemeriksaan.
Yang ingin kami tanyakan, bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti? Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan? Dan pasal berapa yang membahas mengenai masalah ini?
Mohon bantuannya.
Mohon maaf jika banyak pertanyaan
Terima kasih sebelumnya.Dear Rekans,
Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :
Kami melakukan kesalahan input NPWP perusahaan pada Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2013. Dan itu kami sadari ketika kami sedang dalam proses pengurusan Pajak Restitusi pada tahun ini.
Kami berencana akan melakukan pembetulan Faktur Pajak, tetapi setelah kami melakukan konsultasi ke kantor pajak yang bersangkutan, pembetulan tersebut tidak dapat dilakukan lagi dengan alasan bahwa berkas-berkas kami sudah dalam proses pemeriksaan.
Yang ingin kami tanyakan, bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti? Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan? Dan pasal berapa yang membahas mengenai masalah ini?
Mohon bantuannya.
Mohon maaf jika banyak pertanyaan
Terima kasih sebelumnya.Dear Rekans,
Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :
Kami melakukan kesalahan input NPWP perusahaan pada Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2013. Dan itu kami sadari ketika kami sedang dalam proses pengurusan Pajak Restitusi pada tahun ini.
Kami berencana akan melakukan pembetulan Faktur Pajak, tetapi setelah kami melakukan konsultasi ke kantor pajak yang bersangkutan, pembetulan tersebut tidak dapat dilakukan lagi dengan alasan bahwa berkas-berkas kami sudah dalam proses pemeriksaan.
Yang ingin kami tanyakan, bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti? Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan? Dan pasal berapa yang membahas mengenai masalah ini?
Mohon bantuannya.
Mohon maaf jika banyak pertanyaan
Terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by alind:
bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti?
Tidak akan berhenti karena hal tsb..
Originaly posted by alind:Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan?
Denda sebesar 2% dari DPP atas FP yang salah isi NPWP..
- Originaly posted by alind:
bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti?
Tidak akan berhenti karena hal tsb..
Originaly posted by alind:Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan?
Denda sebesar 2% dari DPP atas FP yang salah isi NPWP..
- Originaly posted by alind:
bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti?
Tidak akan berhenti karena hal tsb..
Originaly posted by alind:Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan?
Denda sebesar 2% dari DPP atas FP yang salah isi NPWP..
Terimakasih atas tanggapan nya,,
Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..Terimakasih atas tanggapan nya,,
Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..Terimakasih atas tanggapan nya,,
Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..- Originaly posted by alind:
Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..
tanya kenapa?
- Originaly posted by alind:
Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..
tanya kenapa?
- Originaly posted by alind:
Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..
tanya kenapa?
Katanya itu sudah peraturan nya,,
Katanya itu sudah peraturan nya,,