Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kesalahan Input NPWP pada Faktur Pajak Keluaran

  • Kesalahan Input NPWP pada Faktur Pajak Keluaran

     alind updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 28 Posts
  • alind

    Member
    4 March 2015 at 11:13 am
  • alind

    Member
    4 March 2015 at 11:13 am

    Dear Rekans,
    Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :
    Kami melakukan kesalahan input NPWP perusahaan pada Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2013. Dan itu kami sadari ketika kami sedang dalam proses pengurusan Pajak Restitusi pada tahun ini.
    Kami berencana akan melakukan pembetulan Faktur Pajak, tetapi setelah kami melakukan konsultasi ke kantor pajak yang bersangkutan, pembetulan tersebut tidak dapat dilakukan lagi dengan alasan bahwa berkas-berkas kami sudah dalam proses pemeriksaan.
    Yang ingin kami tanyakan, bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti? Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan? Dan pasal berapa yang membahas mengenai masalah ini?
    Mohon bantuannya.
    Mohon maaf jika banyak pertanyaan
    Terima kasih sebelumnya.

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 11:13 am

    Dear Rekans,
    Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :
    Kami melakukan kesalahan input NPWP perusahaan pada Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2013. Dan itu kami sadari ketika kami sedang dalam proses pengurusan Pajak Restitusi pada tahun ini.
    Kami berencana akan melakukan pembetulan Faktur Pajak, tetapi setelah kami melakukan konsultasi ke kantor pajak yang bersangkutan, pembetulan tersebut tidak dapat dilakukan lagi dengan alasan bahwa berkas-berkas kami sudah dalam proses pemeriksaan.
    Yang ingin kami tanyakan, bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti? Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan? Dan pasal berapa yang membahas mengenai masalah ini?
    Mohon bantuannya.
    Mohon maaf jika banyak pertanyaan
    Terima kasih sebelumnya.

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 11:13 am

    Dear Rekans,
    Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :
    Kami melakukan kesalahan input NPWP perusahaan pada Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2013. Dan itu kami sadari ketika kami sedang dalam proses pengurusan Pajak Restitusi pada tahun ini.
    Kami berencana akan melakukan pembetulan Faktur Pajak, tetapi setelah kami melakukan konsultasi ke kantor pajak yang bersangkutan, pembetulan tersebut tidak dapat dilakukan lagi dengan alasan bahwa berkas-berkas kami sudah dalam proses pemeriksaan.
    Yang ingin kami tanyakan, bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti? Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan? Dan pasal berapa yang membahas mengenai masalah ini?
    Mohon bantuannya.
    Mohon maaf jika banyak pertanyaan
    Terima kasih sebelumnya.

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 11:27 am
    Originaly posted by alind:

    bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti?

    Tidak akan berhenti karena hal tsb..

    Originaly posted by alind:

    Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan?

    Denda sebesar 2% dari DPP atas FP yang salah isi NPWP..

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 11:27 am
    Originaly posted by alind:

    bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti?

    Tidak akan berhenti karena hal tsb..

    Originaly posted by alind:

    Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan?

    Denda sebesar 2% dari DPP atas FP yang salah isi NPWP..

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 11:27 am
    Originaly posted by alind:

    bagaimana proses pengurusan restitusi kami agar tetap berjalan dan tidak terhenti?

    Tidak akan berhenti karena hal tsb..

    Originaly posted by alind:

    Kalau kami dikenakan denda berapa denda yang akan kami bayarkan?

    Denda sebesar 2% dari DPP atas FP yang salah isi NPWP..

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 11:37 am

    Terimakasih atas tanggapan nya,,
    Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 11:37 am

    Terimakasih atas tanggapan nya,,
    Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 11:37 am

    Terimakasih atas tanggapan nya,,
    Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..

  • Yovi

    Member
    4 March 2015 at 12:02 pm
    Originaly posted by alind:

    Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..

    tanya kenapa?

  • Yovi

    Member
    4 March 2015 at 12:02 pm
    Originaly posted by alind:

    Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..

    tanya kenapa?

  • Yovi

    Member
    4 March 2015 at 12:02 pm
    Originaly posted by alind:

    Tapi pada saat kami berkonsultasi dengan pihak terkait kami dikenakan denda 30% dari DPP..

    tanya kenapa?

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 1:12 pm

    Katanya itu sudah peraturan nya,,

  • alind

    Member
    4 March 2015 at 1:12 pm

    Katanya itu sudah peraturan nya,,

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now