Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kesalahan Hitung Penyusutan
Dear all rekan ortax,
Sy ada case kmren diminta klarifikasi oleh KPP mengenai penyusutan aktiva tetap. Setelah diteliti ternyata ada kesalahan pengelompokan aktiva. Yang mau saya tanyakan apakah hanya perlu pembetulan pada saat masa yg ditanyakan atau semua SPT dari awal ya rekan. Berhubung setelah diteliti dari tahun 2008 ada kesalahan pengelompokan.
Namun memperhatikan jika pemeriksaan pajak hanya berdasarkan 5 tahun terakhir apakah tetap pembetulan semua SPT dari tahun 2008?
Apakah diperbolehkan jika hanya pembetulan di tahun terakhir saja?Terima kasih sebelumnya, salam….
Klo menurut saya, untuk penyusutan aktiva harus dibetulkan sejak terjadinya kesalahan karena disana akan mempengaruhi jumlah laba dan pajak yg harusnya di bayar