Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kesalahan Hitung karena PTKP
Rekan ewox..menurut peraturan pph 21 yang baru emg masih bisa ya di perhitungkan di desember, kalau diliat dari SPT PPh 21 masa, maka teknik seperti itu tdk dpt diakmodir lg, mgkn bisa diakali tapi menurut narasumber training pph 21 kmrn ( dr ortax nich) nanti nya pihak pemeriksa pajaknya aja melihat hutang pajak perbulan. jika secara setahun sudah benar tapi bulanannya ada yg kurang bayar akan tetap keluar STP dari bulan yang kurang bayar tersebut.
- Originaly posted by ferryyunizar:
Originaly posted by ferryyunizar:
mksdnya saya misalkan di bulan januari karyawan blm memiliki npwp kemudian dibulan maret karyawan tersebut memiliki NPWP apakah mekanisme yg dipakai sama??bagaimana dengan bukti potong 1721-A1 nya??
kl yg ini gmn perlakuannya rekan ewox??
tq
primbon nya ngomong begini nehh
BAB VII
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAKMEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAKPasal 20
(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang
bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4) Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. trus bagi si WP/Karyawan yg dipotong perlakuannya begini nih
Pasal 25
(1) Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
(2) Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas selisih penerapan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi bagi Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebelum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) tidak termasuk kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.- Originaly posted by ardianfi:
Rekan ewox..menurut peraturan pph 21 yang baru emg masih bisa ya di perhitungkan di desember, kalau diliat dari SPT PPh 21 masa, maka teknik seperti itu tdk dpt diakmodir lg, mgkn bisa diakali tapi menurut narasumber training pph 21 kmrn ( dr ortax nich) nanti nya pihak pemeriksa pajaknya aja melihat hutang pajak perbulan. jika secara setahun sudah benar tapi bulanannya ada yg kurang bayar akan tetap keluar STP dari bulan yang kurang bayar tersebut.
bener begitu rekan, kan sudah sy posting aturannya, dimana terutang nya pph 21 begini
1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.cuma kasus nya rekan ferry klo diperhatikan itu Lebih bayar krn status PTKP berubah dari TK/0 menjadi K/1, nah LB yg di masa sebelumnya tdk perlu pembetulan, cukup hitung ulang pph 21 dengan PTKP Up date dan kelebihan setor pph 21 saat PTKP belum update di alokasikan ke masa des atau bulan sebelumya juga bisa
neh primbonnya ngomong begini
(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut
dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. - Originaly posted by ewox:
atau bulan sebelumya juga bisa
koreksi maksudnya bulan berikut nya, he he he. maklum dah uzurrr
sama saja
- Originaly posted by ferryyunizar:
jd setiap awal tahun pasti selalu ada update status karyawan terkait PTKP yang dilakukan oleh bagian HRD
secara aturan memang wajib memberikan surat pernyataan tentang perubahan status PTKP sebelum awal tahun kalender rekan.
Originaly posted by ferryyunizar:bagaimana mekanismenya apabila pd bulan januari ada karyawan yg telah merubah status PTKP dr TK/0 menjadi K/1 di HRD akan tetapi didalam perhitungan payroll status PTKP belum diganti dimana hal ini baru terdeteksi di bulan maret
Idealnya rekan wajib lakukan pembetulan Jan-Maret dimana terjadi kesalahan perhitungan dan mengkompensasikan LB tersebut ke masa2 berikutnya..
Dear rekan semua, saya mohon pencerahannya atas kasus yg ada di kantor saya:
Terjadi kesalahan penghitungan pada bulan 5 yg mengakibatkan kurang bayar, tetapi karena adanya perubahan PTKP yang baru, maka kurang bayar tersebut tertutupi. Yang saya mau tanyakan adalah, bagaimana saya mau melaporkan di spt nya? Apa saya harus melaporkan pembetulan spt pada bulan 5 dan dapat sanksi 2%/bulan atau saya tidak kena sanksi?
Karena, di laporan spt yg bulan 5, ada pegawai yang berhenti, jadi spt tahunan untuk pegawai itu sudah final eniwei, jadi tidak mgkn dibetulkan pada spt tahunan. (kebetulan kesalahan penghitungan saya terletak di pegawai yang sudah berhenti tersebut)terima kasih sebelomnya.