Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kesalahan di Bukti Potong 23
Kesalahan di Bukti Potong 23
rekan ortax,
saya mau menanyakan mengenai kesalahan nama di bukti potong 23 bulan maret 2009, apakah masih diperkenankan pembetulan untuk bukti potong 23 tsb?
mohon pencerahan dari rekan2 ortaxsalam
Masih bisa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan masih bisa dan sangat dimungkinkan untuk melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 23, Tetapi yang jadi masalah adalah bukti potong itu diberikan kepada Pihak penerima penghasilan sepanjang sudah dikreditkan di SPT Tahunan maka pihak tsb harus melakukan pembetulan atas SPT tsb. maka dari itu bicarakan dengan pihak rekanan tsb kalau itu hanya sepanjang nama
Pihak penerima penghasilan blm menerima bukti potongnya, kesalahan ini diketahui setelah pihak penerima penghasilan meminta bukti potong kepada kami.
ok thank u rekan edisuryadi2 atas pencerahannya jadi intinya masih bisa diperkenankan.salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
Pihak penerima penghasilan blm menerima bukti potongnya, kesalahan ini diketahui setelah pihak penerima penghasilan meminta bukti potong kepada kami.
menurut saya bukti potong tersebut ditarik kembali dari penerima lalu dilakukan pembetulan atas kesalahan nama di bukti potong tersebut lalu dilakukan juga pembetulan dalam daftar bukti potong pph 23nya.
mohon koreksi