Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kesalahan dalam deskripsi pembayaran PPh Pasal 23
kesalahan dalam deskripsi pembayaran PPh Pasal 23
Dear ortax..
saya punya masalah tentang pembayaran pajak. masalahnya begini, saya biasa melakukan pembayaran pajak lewat NISP e-tax (software dari pihak NISP). Di bulan September ini saya melakukan pembayaran PPh pasal 23 masa Agustus namun setelah proses pembayaran itu berhasil, kemudian saya print SSP-nya dan ternyata ketika saya lihat SSP-nya yang saya bayar itu adalah PPh pasal 22 (mungkin kesalahan meng-klik jenis pembayaran pajak-nya). nah untuk itu apa yg harus saya lakukan?
mohon bantuannya. terima kasih.ajukan PBK ke KPP
kalau beda KPP gmn ya?
soalnya PPh 22 KKP Bekasi sedangkan PPh 23 Karawang?waktu ngajukan PBK dipecah jadi dua SSP rekan
- Originaly posted by ceu:
waktu ngajukan PBK dipecah jadi dua SSP rekan
dua kali? bagaimana ??