Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM KESALAHAM PENGINPUTAN NPWP

  • KESALAHAM PENGINPUTAN NPWP

     yusup updated 10 years, 4 months ago 3 Members · 7 Posts
  • yerly

    Member
    20 November 2013 at 4:15 pm
  • yerly

    Member
    20 November 2013 at 4:15 pm

    Mau konsul rekan, saya ada masalah penginputan espt ppn, bagaimana kalo npwp lawan transaksi sudah ganti , akan tetapi saya masih melapor dengan npwp yang lama?? Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? mohon bantuanya

    Terima kasih.

  • yerly

    Member
    20 November 2013 at 4:15 pm

    Mau konsul rekan, saya ada masalah penginputan espt ppn, bagaimana kalo npwp lawan transaksi sudah ganti , akan tetapi saya masih melapor dengan npwp yang lama?? Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? mohon bantuanya

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    20 November 2013 at 4:48 pm

    buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan

  • priadiar4

    Member
    20 November 2013 at 4:48 pm

    buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan

  • yusup

    Member
    21 November 2013 at 10:22 am
    Originaly posted by YERLY:

    Mau konsul rekan, saya ada masalah penginputan espt ppn, bagaimana kalo npwp lawan transaksi sudah ganti , akan tetapi saya masih melapor dengan npwp yang lama?? Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? mohon bantuanya

    Terima kasih.

    Originaly posted by priadiar4:

    buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan

    sepakat

    bisa juga minta dibuatkan pembatalan faktur pajak dan terbitkan faktur pajak baru serta lakukan pembetulan

  • yusup

    Member
    21 November 2013 at 10:22 am
    Originaly posted by YERLY:

    Mau konsul rekan, saya ada masalah penginputan espt ppn, bagaimana kalo npwp lawan transaksi sudah ganti , akan tetapi saya masih melapor dengan npwp yang lama?? Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? mohon bantuanya

    Terima kasih.

    Originaly posted by priadiar4:

    buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan

    sepakat

    bisa juga minta dibuatkan pembatalan faktur pajak dan terbitkan faktur pajak baru serta lakukan pembetulan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now