Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › KESALAHAM PENGINPUTAN NPWP
Mau konsul rekan, saya ada masalah penginputan espt ppn, bagaimana kalo npwp lawan transaksi sudah ganti , akan tetapi saya masih melapor dengan npwp yang lama?? Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? mohon bantuanya
Terima kasih.
Mau konsul rekan, saya ada masalah penginputan espt ppn, bagaimana kalo npwp lawan transaksi sudah ganti , akan tetapi saya masih melapor dengan npwp yang lama?? Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? mohon bantuanya
Terima kasih.
buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan
buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan
- Originaly posted by YERLY:
Mau konsul rekan, saya ada masalah penginputan espt ppn, bagaimana kalo npwp lawan transaksi sudah ganti , akan tetapi saya masih melapor dengan npwp yang lama?? Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? mohon bantuanya
Terima kasih.
Originaly posted by priadiar4:buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan
sepakat
bisa juga minta dibuatkan pembatalan faktur pajak dan terbitkan faktur pajak baru serta lakukan pembetulan
- Originaly posted by YERLY:
Mau konsul rekan, saya ada masalah penginputan espt ppn, bagaimana kalo npwp lawan transaksi sudah ganti , akan tetapi saya masih melapor dengan npwp yang lama?? Apakah saya harus melakukan pembetulan atau bagaimana? mohon bantuanya
Terima kasih.
Originaly posted by priadiar4:buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan
sepakat
bisa juga minta dibuatkan pembatalan faktur pajak dan terbitkan faktur pajak baru serta lakukan pembetulan