Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kerugian tahun lalu PP 23
mohon bantuannya rekan
tahun lalu rugi 30jt di koreksi fiskal
neraca tahun ini :
AKTIVA
bank : 50.000
piutang dagang : 63.000
aktiva : 48.000
penyusutan : (11.000)Total aktiva lancar : 150.000
PASIVA
Hutang pajak : 4.600
modal : 150.000
rugi tahun lalu : (30.000)
Laba(rugi) tahun berjalan : 25.400Total Pasiva : 150.000
yang saya ingin tanyakan adalah :
untuk kerugian tahun lalu (30.000) saya input di eform nomer berapa ya?
apakah no. 18 (laba ditahan tahun2 sebelumnya). atau modal awal saya kurangi kerugian?terimakasih.
salamtolong
PP 23 kan final, kok rugi? rekan tidak korfis semua biayanya?
harusnya tidak ada konpensasi kerugian apabila pajaknya final
- Originaly posted by Afreezal:
PP 23 kan final, kok rugi? rekan tidak korfis semua biayanya?
saya korfis pak, yang saya bingung untuk pengisian di eform untuk rugi tahun lalu, yang menurut neraca (perhitungan komersil) masih tercantumkan kerugian tahun lalu pak.
jika tidak saya input dalam eform menjadi tidak balance dilaporan khusus 8A nya pak
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
harusnya tidak ada konpensasi kerugian apabila pajaknya final
berarti kerugian tahun lalu tdk boleh di masukkan di dalam eform lampiran khusus 8A ya pak?
jd nya tidakbalance pak Kalo pake pp23 tidak mengenal rugi atau koreksi fiskal pak. Itu jurnal bapak yg kurang tepat.
Menurut saya sudah betul, karena Balance itu secara Komersial jadi rugi tahun lalunya dimasukkan hanya saja tidak bisa dikompensasi secara Fiskal
- Originaly posted by areeferas:
berarti kerugian tahun lalu tdk boleh di masukkan di dalam eform lampiran khusus 8A ya pak?
jd nya tidakbalance paksecara komersil silahkan, secara fiskal tidak bisa diakui
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
secara komersil silahkan, secara fiskal tidak bisa diakui
jadi kalo di laporan khusus 8A (elemen neraca) jd tdk balanace ya pak?
kalo seperti ini gmn pak? kalau masuk elemen laporan keuangan silahkan, tapi tidak masuk ke lampiran kompensasi kerugian fiskal.
- Originaly posted by areeferas:
kalo seperti ini gmn pak?
Ini sudah benar rekan, sebagai pengurang Laba Ditahan.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau masuk elemen laporan keuangan silahkan, tapi tidak masuk ke lampiran kompensasi kerugian fiskal.
baik pak, paham saya, terimakasih
- Originaly posted by Afreezal:
Ini sudah benar rekan, sebagai pengurang Laba Ditahan.
terimakasih pak