Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kerugian penjualan aset bangunan
kerugian penjualan aset bangunan
Dear Ortax,
Saya mau nanya nih, perusahaan A membeli ruko sebagai investasi. Dicatat sebagai investasi dalam laporan keuangan perusahaan. Namun ruko tersebut dibeli an. pemilik. Karena kesulitan keuangan setahun kemudian, ruko tersebut dijual rugi.
Pertanyaan saya :
1. Apakah kerugian penjualan ruko tersebut diperhitungkan dalam perhitungan spt tahunan badan?
2. apakah pph penjual bisa dijadikan kredit pajak?
3. Ruko atas nama pemilik bukan badan apakah boleh dijadikan kredit pajak maupun diperhitungkan kerugiannya?Terima kasih
- Originaly posted by sallycute:
Apakah kerugian penjualan ruko tersebut diperhitungkan dalam perhitungan spt tahunan badan?
Tidak..
Originaly posted by sallycute:apakah pph penjual bisa dijadikan kredit pajak?
Tidak..
Originaly posted by sallycute:Ruko atas nama pemilik bukan badan apakah boleh dijadikan kredit pajak maupun diperhitungkan kerugiannya?
Tidak bisa jadi kredit pajak, dan tidak bisa diperhitungkan kerugiannya..
Thanks atas jawabannya, tapi apakah karena ruko tersebut atas nama pemilik dan bukan atas nama perusahaan ya?
Soalnya dalam laporan keuangan fiskal ada dicatat ruko tersebut sebagai investasi
Apakah yang dimaksud dengan kerugian penjualan harta itu tidak termasuk investasi berupa tanah dan/atau bangunan ya?
Jadi gimana pencatatan yang seharusnya atas kerugian penjualan ruko tersebut?
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=818&hlm=1#jdltopic
disini ada tentang pph penjual yang bisa dikreditkan oleh badan. Mungkin saya ada salah persepsi, tolong bantuannya ya. Terima Kasih
Pengalihan/penjualan T/B, baik mendapatkan keuntungan/kerugian, tidak mempengaruhi penghasilan neto fiskal karena dikenai PPh Final (baik OP maupun badan)