Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kerugian Fiskal
Dear rekan -rekan,
Izin bertanya, apabila Kerugian Fiscal tidak kita pakai sepenuhnya apakah diperkenankan?
Misalnya seperti ini :
Kerugian Fiscal Tahun 2020 adalah 1,5M
Sedangkan Taxable Income 2021 adalah 1M
dan Kredit Pajak PPh 22 Import 700jt
Maka kita gunakan format penggunaan Kerugian Fiscal sbb :
Taxable Income 1M
Kerugian Fiscal 2020 300jt
Kredit Pajak PPh 22 700jt
PPh 0
Sisa Kerugian Fiscal di 2021 1,2M
Apakah hal seperti ini diperbolehkan? mengingat di Aturan atas Kompensasi Kerugian Fiskal tidak ada aturan Menggunakan Seluruhnya/Sebagian dan Menggunakan/ Tidak menggunakan.
Mohon advise nya rekan-rekan,
Terima kasih.
iya jika di Tahun Pajak 2021 Laba Fiskal masih lebih kecil dari Kerugian Fiskal, maka tidak masalah bila kompensasi kerugain masih bersisa. rekan bisa baca di Contoh penjelasan UU PPH pasal 25.
Tetapi karena rekan masih ada kredit pajak masukan, setahu saya sih, kompensasi kerugian harus didahulukan . Memang tidak ada detail larangan terhadap pengaturan kompensasi sesuka hati agar tidak terjadi Lebih Bayar (seperti informasi rekan dimana ada kredit pajak PPh22).
Namun jika melihat dari contoh dan penjelasan kompensasi kerugian di UU PPH dan di struktur SPT tahunan (dimana kompensasi kerugian letaknya dipaling atas tepat dibawah Penghasilan Neto Fiskal). Menurut saya Kompensasi kerugian tidak bisa sesuka hati di atur, artinya Kompensasi kerugian harus diutamakan dahulu sebelum perhitungan jumlah pajak terutang dan kredit pajak. Artinya rekan di tahun 2021 harus mengkompensasi kerugian sebesar 1 M (sebesar Taxable Income 2021), sehingga terjadi LB dari kredit pajak sebesar 700 juta. Baru kemudian rekan ajukan restitusi atas LB 700 juta. Kemudian sisa kerugian 500 juta dapat di kompensasikan lagi di tahun 2022.
jika rekan memaksakan kehendak hanya mengkompensasikan 300 juta di 2021 agar SPT menjadi Nihil setelah kredit pajak. Saya kira rekan akan menghadapi risiko dikoreksi oleh fiskus nantinya.