Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kerjasama untuk design/gambar (interior) dengan perusahaan di italia
kerjasama untuk design/gambar (interior) dengan perusahaan di italia
Dears
mohon pencerahannya
Mau tanya apabila perusahaan kami ada perjanjian kerjasama untuk design/gambar (interior) dengan perusahaan di italia, apakah atas jasa tersebut terhutang pph? berapa tarifnya? apa syarat2nya? dan apabila tidak terhutang pph? apa yang menjadi dasarnya?
terima kasih sebelumnya
hendro
sepertinya PPh 26 deh..atau di P3B.
mungkin teman2 ada yang bisa membantu.
Viewing 1 - 3 of 3 replies