Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain keringanan sanksi dan penghapusan denda

  • keringanan sanksi dan penghapusan denda

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • yenihar1881

    Member
    4 May 2010 at 4:14 pm
  • yenihar1881

    Member
    4 May 2010 at 4:14 pm

    Dear All,

    Kalau mau membuat Surat permohonan keringanan dan penghapusan denda dr STP dan SKPKB apakah harus dilunasi dahulu ? mengingat hasil pemeriksaan sudah ditandatangai dan disetujui serta sudah keluar surat keputusan.

    trims

  • nt1

    Member
    4 May 2010 at 4:19 pm
    Originaly posted by yenihar1881:

    Kalau mau membuat Surat permohonan keringanan dan penghapusan denda dr STP dan SKPKB apakah harus dilunasi dahulu ? mengingat hasil pemeriksaan sudah ditandatangai dan disetujui serta sudah keluar surat keputusan.

    klo sudah setuju semua kog malah mau minta keringanan?

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 4:28 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 21/PMK.03/2008

    TENTANG

    TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI,
    PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT
    TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN

    Pasal 1

    Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

    1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi;
    2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau
    3. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

    Pasal 2

    (1) Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
    (2) Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam :

    1. Surat Tagihan Pajak;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
    3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

    (3) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :

    1. tidak diajukan keberatan;
    2. diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
    3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

    Pasal 3

    (1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
    3. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
    4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
    5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

    (2) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan.

    Pasal 4

    (1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :

    1. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    2. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
    3. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan

    (2) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal :

    1. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
    2. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau
    3. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

    Pasal 5

    (1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
    2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
    4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

    (2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
    (3) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertimbangkan.

    Pasal 6

    (1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
    (3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.

    Pasal 7

    (1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
    (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

    Pasal 8

    (1) Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
    (2) Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 9

    (1) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari :

    1. diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
    2. penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

    (2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.

    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak yang tidak benar termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 11

    Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.

    Pasal 12

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 6 Februari 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now