Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › keringanan bea masuk atau pph 22 untuk kawasan berikat
keringanan bea masuk atau pph 22 untuk kawasan berikat
Mohon bantuannya, jika kami ( PT ABC ) melakukan penjualan ke PT XYZ yang berada dalam kawasan berikat, yang ingin kami tanyakan;
• Peraturan perpajakan yang mengatur mengenai kawasan berikat?
• Apakah PT ABC bisa mendapatkan keringanan bea masuk karena kami mensupplai PT XYZ untuk keperluan Ekspor mereka?
• Apakah bisa jika kawasan berikat itu dikatakan sebagai penjualan ekspor karena tidak terutang PPN,
• Apakah kita bisa mendapatkan duty draw back karena apa yang kita jual ke PT XYZ di peruntukkan untuk ekspor.rekan-rekan yang lain mohon pencerahannya dong
Peraturan ttg Kawasan Berikat 291/KMK.05/1997 Jo KMK-292/KMK.01/1998 Jo KMK-349/KMK.01/1999 Jo KMK-94/KMK.05/2000 Jo KMK-283/KMK.01/2000 Jo KMK-393/KMK.04/2001 Jo 37/KMK.04/2002
Supplier pengusaha EPTE/Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas bebas PPN. Oleh karena itu si Pengusaha EPTE nanti pasti akan lebih bayar PPN, karena waktu jual PPN=0 sedangkan waktu beli bayar PPN. Mereka akan lakukan restitusi.
jadi rekan accurate bilang bahwa supplier pengusaha EPTE tidak mendapatkan fasilitas
PPN bisa di terangkan dalam peraturan no berapa? thanks yah rekanTolong dong pencerahannya rekan-rekan
Rekan-rekan yang lain tolong dong pencerahannya
rekan qiqu567,
Originaly posted by qiqu567:• Peraturan perpajakan yang mengatur mengenai kawasan berikat?
– Peraturan Pemerintah Nomor 32/2009
– Keputusan Menkeu Nomor 291/KMK.05/1997 (diperbarui terahir dengan Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.04/2005)Originaly posted by qiqu567:• Apakah PT ABC bisa mendapatkan keringanan bea masuk karena kami mensupplai PT XYZ untuk keperluan Ekspor mereka?
tidak. karena di peraturan tidak ada keterangan seperti itu.
Originaly posted by qiqu567:• Apakah bisa jika kawasan berikat itu dikatakan sebagai penjualan ekspor karena tidak terutang PPN
tidak bisa. di SPT Masa PPN, itu termasuk penyerahan dalam negeri yang PPN-nya tidak dipungut (kode faktur 07)
Originaly posted by qiqu567:• Apakah kita bisa mendapatkan duty draw back karena apa yang kita jual ke PT XYZ di peruntukkan untuk ekspor.
mohon dijelaskan maknanya rekan qiqu567.
mohon koreksi dari rekan-rekan lain. salam.
terima kasih rekan atas jawabannya,
maksud nya adalah jika kita melakukan impor bahan dan menjual productnya ekspor maka atas bea masuknya bisa di kembalikan sama dinas bea cukaibagaimana dengan rekan-rekan yang lain mohon pencerahannya dong
Apabila PT. ABC bukan Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), maka tidak ada kaitannya dengan fsilitas PKB..
Kecuali Supplier tersebut adalah pengusaha EPTE juga maka dia bisa menjual tanpa PPN ke pengusaha EPTE. Kalau dia bukan pengusaha EPTE, maka tetap dia harus menjual dengan PPN ke pengusaha EPTE. Aturannya seperti yang telah disebutkan di atas. Hal ini juga didasarkan pengalaman kerja di pengusaha EPTE.