Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Keputusan vs Peraturan
Ada yg tahu beda Keputusan dan Peraturan (Menkeu/Dirjen).
Sy amati banyak Peraturan mengubah/mancabut Keputusan.Mohon penjelasan..
Bung Onorus,
Setahu saya keputusan itu sekarang digunakan untuk internal, sedangkan peraturan digunakan untuk eksternal.
Lim OnG
Gitu ya..
ThanksKalau saya lihat sih sekarang peraturan sekarang menggunkan PER- ….. yang dulununya KEP-…. Jadi ganti istilah aja
Pak Pras, betul begitu ? segampang itu …………………. ganti istilah aja ? masak iya ?
menurut saya……
keputusan merupakan hal yang umun atau bisa dikatakan standar umum.
Dan peraturan merupakan standar yang lebih spesifik dibandingkan dengan keputusan.
Viewing 1 - 7 of 7 replies