Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani

  • keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani

     FDHIII updated 9 years ago 28 Members · 156 Posts
  • ned

    Member
    7 August 2014 at 8:44 am

    dear ortax,

    apakah peraturan tersebut sudah diberlakukan, kemudian bagaimana penerapannya jika kita membeli barang dari pihak petani langsung ataupun agen yang non PKP, siapa yang menanggung PPN tersebut,

    mohon sarannya,

    terimakasih

  • ned

    Member
    7 August 2014 at 8:44 am

    dear ortax,

    apakah peraturan tersebut sudah diberlakukan, kemudian bagaimana penerapannya jika kita membeli barang dari pihak petani langsung ataupun agen yang non PKP, siapa yang menanggung PPN tersebut,

    mohon sarannya,

    terimakasih

  • ned

    Member
    7 August 2014 at 8:44 am
  • iroha

    Member
    8 August 2014 at 12:03 pm

    yang punya file putusan MA 70 tahun 2014 ini mohon share dong
    makasih

  • iroha

    Member
    8 August 2014 at 12:03 pm

    yang punya file putusan MA 70 tahun 2014 ini mohon share dong
    makasih

  • iroha

    Member
    8 August 2014 at 12:05 pm

    oh iya..
    berhubung ini berupa putusan MA, belum ada ketentuan pelaksanaan yang diterbitkan untuk melaksanakan perintah MA tersebut, maka praktis faktanya di lapangan belum bisa dijalankan

  • iroha

    Member
    8 August 2014 at 12:05 pm

    oh iya..
    berhubung ini berupa putusan MA, belum ada ketentuan pelaksanaan yang diterbitkan untuk melaksanakan perintah MA tersebut, maka praktis faktanya di lapangan belum bisa dijalankan

  • iroha

    Member
    8 August 2014 at 12:07 pm

    tunggu sampai PP 31 tahun 2007 diperbaiki

  • iroha

    Member
    8 August 2014 at 12:07 pm

    tunggu sampai PP 31 tahun 2007 diperbaiki

  • diansetiawan

    Member
    8 August 2014 at 7:31 pm

    Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, Pemerintah dalam 90 hari sejak salinan putusan tersebut dikirimkan harus menerbitkan PP untuk untuk merubah PP Nomor 31 Tahun 2007, sebagai kewajiban pelaksanaan putusan MA. Apabila dalam 90 hari Pemerintah tidak menerbitkan PP perubahan, maka PP Nomor 31 Tahun 2007 terkait hal-hal yang dibatalkan oleh MA tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Putusan MA tersebut dikirim pada tanggal 22 April 2014. Berarti per tanggal 21 Juli 2014 tepat 90 hari.

    berdasarkan artikel berita di harian KOMPAS dibawah ini, Wamendag menyatakan bahwa penyerahan produk TBS terutang PPN sejak tanggal 22 Juli 2014. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Oleh karena sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 Pemerintah tidak menerbitkan PP untuk merubah PP Nomor 31 Tahun 2007, maka ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi. Jadi rekan-rekan tidak perlu khawatir untuk memungut PPN atas produk-produk yang sudah dibatalkan oleh MA tersebut, karena sudah ada payung hukumnya.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&i d=13576&q=&hlm=1

    Produk Petani Dikenai PPN 10 Persen

    JAKARTA, KOMPAS — Mulai 22 Juli, semua produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Barang-barang yang dikenai PPN itu meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan hasil hutan.

    Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilkan.

    Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    Namun, pada 25 Februari, Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No 31/2007. Keputusan itu disampaikan kepada pemerintah pada 23 April 2014 dan berlaku 22 Juli 2014. Selain berlaku bagi barang impor, aturan itu juga berlaku bagi barang lokal.

    Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

    Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya.

    Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya.

    Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir menyayangkan pengenaan PPN pada produk pertanian segar. Apalagi untuk ekspor malah dibebaskan. Hal itu akan makin melemahkan daya saing produk pertanian Indonesia dan menggerus nilai tambah.

    Tanpa dikenai PPN, produk pertanian segar Indonesia kalah bersaing, apalagi ditambah kewajiban PPN. Karena itu, harus ada solusi yang bisa meringankan beban petani.

    ortax

  • diansetiawan

    Member
    8 August 2014 at 7:31 pm

    Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, Pemerintah dalam 90 hari sejak salinan putusan tersebut dikirimkan harus menerbitkan PP untuk untuk merubah PP Nomor 31 Tahun 2007, sebagai kewajiban pelaksanaan putusan MA. Apabila dalam 90 hari Pemerintah tidak menerbitkan PP perubahan, maka PP Nomor 31 Tahun 2007 terkait hal-hal yang dibatalkan oleh MA tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Putusan MA tersebut dikirim pada tanggal 22 April 2014. Berarti per tanggal 21 Juli 2014 tepat 90 hari.

    berdasarkan artikel berita di harian KOMPAS dibawah ini, Wamendag menyatakan bahwa penyerahan produk TBS terutang PPN sejak tanggal 22 Juli 2014. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Oleh karena sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 Pemerintah tidak menerbitkan PP untuk merubah PP Nomor 31 Tahun 2007, maka ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi. Jadi rekan-rekan tidak perlu khawatir untuk memungut PPN atas produk-produk yang sudah dibatalkan oleh MA tersebut, karena sudah ada payung hukumnya.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&i d=13576&q=&hlm=1

    Produk Petani Dikenai PPN 10 Persen

    JAKARTA, KOMPAS — Mulai 22 Juli, semua produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Barang-barang yang dikenai PPN itu meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan hasil hutan.

    Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilkan.

    Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    Namun, pada 25 Februari, Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No 31/2007. Keputusan itu disampaikan kepada pemerintah pada 23 April 2014 dan berlaku 22 Juli 2014. Selain berlaku bagi barang impor, aturan itu juga berlaku bagi barang lokal.

    Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

    Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya.

    Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya.

    Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir menyayangkan pengenaan PPN pada produk pertanian segar. Apalagi untuk ekspor malah dibebaskan. Hal itu akan makin melemahkan daya saing produk pertanian Indonesia dan menggerus nilai tambah.

    Tanpa dikenai PPN, produk pertanian segar Indonesia kalah bersaing, apalagi ditambah kewajiban PPN. Karena itu, harus ada solusi yang bisa meringankan beban petani.

    ortax

  • diansetiawan

    Member
    8 August 2014 at 7:41 pm
    Originaly posted by ned:

    apakah peraturan tersebut sudah diberlakukan

    Sudah, lihat postingan diatas.

    Originaly posted by ned:

    bagaimana penerapannya jika kita membeli barang dari pihak petani langsung ataupun agen yang non PKP, siapa yang menanggung PPN tersebut

    Namanya juga non PKP, ya tidak bisa memungut PPN.
    Kalau peredaran usahanya tidak melebih 4,8 Milyar setahun tidak wajib PKP.

  • diansetiawan

    Member
    8 August 2014 at 7:41 pm
    Originaly posted by ned:

    apakah peraturan tersebut sudah diberlakukan

    Sudah, lihat postingan diatas.

    Originaly posted by ned:

    bagaimana penerapannya jika kita membeli barang dari pihak petani langsung ataupun agen yang non PKP, siapa yang menanggung PPN tersebut

    Namanya juga non PKP, ya tidak bisa memungut PPN.
    Kalau peredaran usahanya tidak melebih 4,8 Milyar setahun tidak wajib PKP.

  • diansetiawan

    Member
    8 August 2014 at 7:57 pm

    Salinan putusan MA Nomor 70 Tahun 2014 :

    ***

  • diansetiawan

    Member
    8 August 2014 at 7:57 pm

    Salinan putusan MA Nomor 70 Tahun 2014 :

    ***

Viewing 1 - 15 of 156 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now