Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi #KEPUSINGAN OM DAN TANTE KU

  • #KEPUSINGAN OM DAN TANTE KU

     hanhan99 updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 10 Posts
  • hanhan99

    Member
    11 August 2016 at 9:19 pm
  • hanhan99

    Member
    11 August 2016 at 9:19 pm

    Om dan Tante ane mempunyai NPWP sendiri – sendiri
    menjalankan kewajiban perpajakan sendiri",
    namun rekan.. bila Om saya membeli aset baru yang dia berikan / hibahkan ke Tante saya meski mereka punya NPWP sendiri"

    Apakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?

    Mohon bantu dijawab untuk meredahkan kepusingan om dan tante ku rekan ortax… trims

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 10:40 pm
    Originaly posted by hanhan99:

    Apakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?

    Iya

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 12:12 am
    Originaly posted by hanhan99:

    Apakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?

    Bukan objek..

  • hanhan99

    Member
    12 August 2016 at 6:17 am

    Nah yg mana yg benar ini rekan ? Jd tambah pusing nihh

  • Fuzh

    Member
    12 August 2016 at 9:02 am
    Originaly posted by hanhan99:

    Nah yg mana yg benar ini rekan ? Jd tambah pusing nihh

    Haha,,

    Ayo master bagaimana tanggapannya, krn ada 2 sudut pandangan yg berbeda .
    1.

    Originaly posted by danilecarlo:

    pakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?

    Iya

    2.

    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?

    Bukan objek..

  • danilecarlo

    Member
    13 August 2016 at 11:10 pm

    Kalau kamu punya om dan kamu punya tante itu adalah pasangan pasutri, bukan obyek pajak.
    Tapi bila tante dan om itu kakak beradik…..kena obyek pajak.

    Bahasa pertanyaannya kurang tegas.
    Om kamu bisa dari adik papa atau adik mama
    Tante juga demikian. Yang jelas dong .

    Tapi pph final bulan depan murah cuma 2,5 %.

  • danilecarlo

    Member
    13 August 2016 at 11:12 pm

    1. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016.

    2. Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5% menjadi 2,5%.
    (Implementasi pelaksanaannya di daerah sangat bergantung dengan kondisi daerah; Peraturan Daerah memerlukan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD setempat).

    3. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil pada tanggal 11 Agustus 2016 telah mencapai kesepakatan :

    a. BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan NJOP sebesar Rp. 2 Milyar, ditetapkan NIHIL PEMBAYARAN.

    b. atas tanah dan bangunan tersebut yang belum bersertipikat; biaya untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah tersebut di BPN adalah sebesar Rp. 300ribu per sertipikat.

    c. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk mengGRATISkan sertifikasi tanah dan bangunan dengan NJOP dibawah Rp. 2 Milyard.

  • nofrizal surya

    Member
    15 August 2016 at 11:35 am

    termasuk objeck pajak yah, karna ada ddi peraturan perpajakan nya lihat di serial KUP

  • hanhan99

    Member
    15 August 2016 at 2:48 pm

    Maksudnya pasutri pak di sini hehehe

    Trima kasih ya rekan atas jawabannyaa… hehe

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now