Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › KEPRES 68 Tahun 1983 masih berlakukah?
KEPRES 68 Tahun 1983 masih berlakukah?
Pasal 1
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).Mohon pencerahan dari rekan2 ORTax. Terima kasih.
Jabat erat,
jotaxSampai saat ini tidak ada peraturan baru yang menggantikan keppres ini. Tidak ada juga peraturan baru yang menyatakan keppres ini tidak berlaku lagi
Terima kasih Rekan Pastono atas infonya. Dan berkaitan dengan Deposito / Tabungan yang dibebaskan pengusutan pajak apakah yang dimaksud adalah dari mana asal usulnya tidak dilakukan pengusutan pajak? jika benar :
Contoh kasus misalkan pada tahun 2007 saya ada memempatkan dalam bentuk deposito eq 100 juta dengan jangka waktu 1 bulan pada tiap2 Bank lain. Bulan Jan pada Bank BCA, Feb pada Bank BII, maret pada Bank Permata dst.. dst… sampai Des pada lain Bank Danamon, sehingga kalau dilihat sesuai dengan bukti Deposito yang ada jumlah penempatan yang dilakukan untuk tahun 2007 adalah 1,2M.
Pertanyaannya adalah Apakah pada saat pengisian SPT Tahunan 2007 pada Lapiran SPT Daftar harta Pada Akhir Tahun 2007 berupa Deposit adalah sebesar 1,2M akan dilakukan pengusutan fiskal? terima kasih.
Jabat erat,
jotaxpak secara total apakah tetap 1,2 M atau 100 jt, jadi tiap bulan ditarik dan pindah bank lain ??
kalo soal dana deposito dari mana pasti fiskus menanyakan apakah penghasilan yg didepositokan tsb sudah dilaporkan pajaknya……
karena logikanya kalo punya deposito berarti ada pendapatan….
betul gak ???Betul secara keseluruhan tetap 100 jt, hanya ditarik dan dipindahkan ke Bank Lain setiap bulannya. Berdasarkan SE-411/PJ.23/1998 :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983 dinyatakan bahwa terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Dalam Pasal tersebut diatas tidak menyinggung apakah peniadaan pengusutan itu berlaku juga terhadap deposito yang telah dicairkan atau sebaliknya dapat dilakukan pengusutan setelah deposito tersebut dicairkan.
2. Oleh karena itu untuk menghilangkan kegelisahan Wajib Pajak (para deposan) dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dalam bentuk harta/ kekayaan, termasuk dalam pengertian tidak dilakukan pengusutan perpajakan(fiskal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya.
b. Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan itu dilakukan bukan atas deposito (bukan untuk mengusut asal-usul deposito[i][/i]), diketahui bahwa ada harta/kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.Kalau asumsi punya deposito berarti ada pendapatan, ya setuju jika adanya pendapatan dari bunga deposito yang telah dipotong PPh final 20% akan tetapi bukan berarti ada penerimaan penghasilan lain selain dari bunga deposito tsb.
Mungkin ada pendapat dari Rekan ORTax lainnya. Terima kasih.
Jabat erat,
jotaxMemang peraturan mengenai tidak akan diusutnya Deposito dalam SPT harus dipertegas lagi karena Fiskus akan mempertanyakan darimana uang untuk depositonya ? kalau begitu apa gunanya KEPRES 68 Tahun 1983 ?
Pak Husin, Untuk itulah peraturan tersebut ada, untuk menciptakan istilah "No comment" apabila ada pertanyaan seputar deposito dan rekening pribadi dari fiskus.
Semoga membantu.
Salam,
Winarto Sugondo
Maksudnya spy fiskus no comment ada "caranya" gitu ? banyak peraturan pajak yg abu-abu, tidak hitam atau putih., susah ya jadinya …
lagi rame daftar harta spt pph OP…………….enak dong
Dear All Friend's, Attn: Mr. Jotax.
KEPPRES No. 68 Tahun 1983 "masih tetap berlaku"sampai saat ini belum dicabut. Dir Jen Pajak yang lama telah berulangkali minta dicabut agar Otoritas Pajak dapat mengusut "Tambahan Harta Yang Ternyata Dalam Suatu Tahun Takwim" yang tidak jelas Sumbernya dan Tidak jelas "sudah kena Pajak" akan serta merta Harta tersebut sebagai "Penghasilan Kena Pajak" yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan dan di Tarf Progresif.
Selanjutnya disampaikan kembali KEPPRES 68 Tahun 1983 sebagai berikut:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1983
Ditetapkan tanggal 31 Desember 1983PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
a.bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana masyarakat;
b.bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;Mengingat :
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.
Pasal 1
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTODear all friend's :
Perihal
1..Filosofi jika harta dibeli dari Sumber Tabungan dan Deposito maka telah dikenakan Pajak atas Bunganya, dan Tabungan serta Deposito diperlukan Pemerintah supaya Konsumtif terkendali.2. Tabungan dan Deposito harus mengendap minimal 3 (tiga) bulan di Bank yang bersangkutan.
Demikian untuk diketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kepres 68 yang terbit tahun 1983 tsb – masih berlaku atau tidak – sepertinya tidak bisa digunakan untuk menjawab kasus yang Sdr jotax sampaikan.
Karena dgn melaporkan penambahan kekayaan netto 100 juta atau 1,2 M deposito sebagai harta di SPT Tahunan dgn tiba-tiba, maka fiskus tentu saja tidak akan mengusut depositonya, tetapi yang diusut secara fiskal adalah penghasilan dan PPh-nya yang dilaporkan di SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya.
Lagipula, kewajiban mengisi Daftar Kekayaan dan Kewajiban – kalau gak salah ingat – adalah dimulai baru pada tahun 2003an saat masih berbentuk lembar terpisah dari SPT Tahunan.
Mungkin di sini lah ada "manfaat" dari Sunset Policy ?