Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kepemilikan tanah dan kewajiban pajak
kepemilikan tanah dan kewajiban pajak
bagaimana kepemilikan atas suatu tanah dimana tanah tersebut untuk kepentingan negara,
misal : Bpk A punya tanah dengan status Sertifikat Hak Milik, akan tetapi tanah tersebut adalah jalur hijau (diperuntukkan sebagai resapan air/danau) sehingga Bpk A ga bisa memanfaatkan tanah yang dimiliki tsb, sedangkan negara belum membeli tanah tersebut dari Bpk A.
DJP dengan kewenangannya menerbitkan PBB dengan Nialai Jual Oby Pjk Rp. x, yang pada kenyataannya tanah tersebut mempunyai Nilai jual Rp. 0, (rang danau sapa mau beli?).
atas tanggapanya ma kasih,
satu lagi UU apa dan No. berapa yang mengatur kepemilikan tanah, mohon pencerahannya.
salamtambahan : harusnya ga ada kewajiban pajak yang timbul atas tanah tersebut, kan untuk kepentingan negara.
setahu sy kalo digunakan untuk negara, kepentingan umum, sosial bisa dimintakan pembebasan pajak PBBnya,
tp nomor aturannya lupa pak….ya betul, masak sudah baek hati kasih tanah buat kepentingan umum malah disuruh bayar PBB lagi