Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kepemilikan Aset bagi Perusahaan Modal Asing
Kepemilikan Aset bagi Perusahaan Modal Asing
Rekan2 mohon pandangan nya, atas pertanyaan berikut
1. Apakah Perusahaan Modal Asing boleh memiliki aset rumah di Indonesia?
2. Jika iya, maka apakah boleh menggunakan fasiltas PMK 103 th 2021 mengenai PPN DTP untuk pembelian apartment?- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by Alifatu Mazidah.
Kalau setau saya gak boleh memiliki aset rumah di Indonesia , karna biasanya mereka sewa apartment untuk tempat tinggal
Viewing 1 - 2 of 2 replies