Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kepatuhan WP Badan
Mohon bantuan rekan-rekan sekalian.
Apakah kepatuhan WP Badan bisa dinilai dari SPT Masa yang dilaporkan setiap bulannya?
Terima kasih 🙂
bisa
Salam
- Originaly posted by ophie:
Apakah kepatuhan WP Badan bisa dinilai dari SPT Masa yang dilaporkan setiap bulannya?
kalo mau menurut aturan baku dengan tujuan tertentu bisa pakai penjelasan PMK 192/2007
Pasal 1
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah
memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. - Originaly posted by priadiar4:
kalo mau menurut aturan baku dengan tujuan tertentu bisa pakai penjelasan PMK 192/2007
Pasal 1
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah
memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.Jawaban yang sangat jelas dan lengkap…
Thanks pak priadiar4 terima kasih atas bantuan rekan-rekan sekalian,
sempat bingung soalnya tentang data kepatuhan yang saya jadikan bahan penelitian.oh iya, maksud saya itu SPT Masa PPh pasal 25.
saya pernah baca, kalau SPT Masa PPN bisa, tapi belum pernah nemuin yang SPT Masa PPh pasal 25.
terima kasih- Originaly posted by ophie:
oh iya, maksud saya itu SPT Masa PPh pasal 25.
saya pernah baca, kalau SPT Masa PPN bisa, tapi belum pernah nemuin yang SPT Masa PPh pasal 25.Kalo PPh 25 kan jika bayar tidak wajib lapor, tentu saja SPT Masa PPh 25 Nihil rekan. Untuk mengecek perlu lihat data pembayaran angsuran berjalan/ di SPT Tahunan
terima kasih banyak…
Ya Sependapat, SPT Masa PPh 25 badan tdk usah Lapor jika sudah setor (tdk nihil)
ok, terima kasih 🙂