• Kepatuhan WP Badan

     ophie updated 11 years, 10 months ago 5 Members · 11 Posts
  • ophie

    Member
    8 December 2012 at 6:56 pm
  • ophie

    Member
    8 December 2012 at 6:56 pm

    Mohon bantuan rekan-rekan sekalian.

    Apakah kepatuhan WP Badan bisa dinilai dari SPT Masa yang dilaporkan setiap bulannya?

    Terima kasih 🙂

  • Hanif

    Member
    8 December 2012 at 7:18 pm

    bisa

    Salam

  • priadiar4

    Member
    8 December 2012 at 9:54 pm
    Originaly posted by ophie:

    Apakah kepatuhan WP Badan bisa dinilai dari SPT Masa yang dilaporkan setiap bulannya?

    kalo mau menurut aturan baku dengan tujuan tertentu bisa pakai penjelasan PMK 192/2007

    Pasal 1

    Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak
    yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah
    memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
    c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan
    pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
    d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

  • ganro

    Member
    8 December 2012 at 10:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo mau menurut aturan baku dengan tujuan tertentu bisa pakai penjelasan PMK 192/2007

    Pasal 1

    Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak
    yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah
    memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
    c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan
    pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
    d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

    Jawaban yang sangat jelas dan lengkap…
    Thanks pak priadiar4

  • ophie

    Member
    9 December 2012 at 2:32 pm

    terima kasih atas bantuan rekan-rekan sekalian,
    sempat bingung soalnya tentang data kepatuhan yang saya jadikan bahan penelitian.

  • ophie

    Member
    9 December 2012 at 2:34 pm

    oh iya, maksud saya itu SPT Masa PPh pasal 25.
    saya pernah baca, kalau SPT Masa PPN bisa, tapi belum pernah nemuin yang SPT Masa PPh pasal 25.
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    9 December 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by ophie:

    oh iya, maksud saya itu SPT Masa PPh pasal 25.
    saya pernah baca, kalau SPT Masa PPN bisa, tapi belum pernah nemuin yang SPT Masa PPh pasal 25.

    Kalo PPh 25 kan jika bayar tidak wajib lapor, tentu saja SPT Masa PPh 25 Nihil rekan. Untuk mengecek perlu lihat data pembayaran angsuran berjalan/ di SPT Tahunan

  • ophie

    Member
    19 December 2012 at 12:44 am

    terima kasih banyak…

  • iroy_7

    Member
    19 December 2012 at 9:31 am

    Ya Sependapat, SPT Masa PPh 25 badan tdk usah Lapor jika sudah setor (tdk nihil)

  • ophie

    Member
    24 January 2013 at 8:09 am

    ok, terima kasih 🙂

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now