Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kepatuhan PPh 25 Badan
kalo yg gk wajib lapor itu yg ud dpt NTPN kn rekan? betul tidak? trs kalo yg gk lapor pph masa 25 itu ttp kena sanksi kn?
mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?
mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?
mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?
- Originaly posted by DewiPurwati4:
kalo yg gk wajib lapor itu yg ud dpt NTPN kn rekan?
yup
Originaly posted by DewiPurwati4:trs kalo yg gk lapor pph masa 25 itu ttp kena sanksi kn?
iya
- Originaly posted by DewiPurwati4:
kalo yg gk wajib lapor itu yg ud dpt NTPN kn rekan?
yup
Originaly posted by DewiPurwati4:trs kalo yg gk lapor pph masa 25 itu ttp kena sanksi kn?
iya
- Originaly posted by DewiPurwati4:
kalo yg gk wajib lapor itu yg ud dpt NTPN kn rekan?
yup
Originaly posted by DewiPurwati4:trs kalo yg gk lapor pph masa 25 itu ttp kena sanksi kn?
iya
- Originaly posted by DewiPurwati4:
mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.03/2007TENTANG
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan
Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa
Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG
DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASAPasal 1
(1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang
meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
b. Wajib Pajak di daerah tertentu.Pasal 2
(1) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas;
atau
b. Wajib Pajak Badan
(2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari
pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari
Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).Pasal 3
Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang
tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atau
huruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib
Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan
disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(3) Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas
pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak.Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
- Originaly posted by DewiPurwati4:
mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.03/2007TENTANG
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan
Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa
Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG
DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASAPasal 1
(1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang
meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
b. Wajib Pajak di daerah tertentu.Pasal 2
(1) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas;
atau
b. Wajib Pajak Badan
(2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari
pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari
Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).Pasal 3
Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang
tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atau
huruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib
Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan
disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(3) Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas
pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak.Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
- Originaly posted by DewiPurwati4:
mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.03/2007TENTANG
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan
Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa
Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG
DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASAPasal 1
(1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang
meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
b. Wajib Pajak di daerah tertentu.Pasal 2
(1) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas;
atau
b. Wajib Pajak Badan
(2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari
pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari
Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).Pasal 3
Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang
tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atau
huruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib
Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan
disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(3) Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas
pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak.Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI