Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan kepatuhan PPh 25 Badan

  • kepatuhan PPh 25 Badan

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 25 Posts
  • DewiPurwati4

    Member
    18 April 2014 at 7:30 pm

    kalo yg gk wajib lapor itu yg ud dpt NTPN kn rekan? betul tidak? trs kalo yg gk lapor pph masa 25 itu ttp kena sanksi kn?

  • DewiPurwati4

    Member
    18 April 2014 at 7:43 pm

    mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?

  • DewiPurwati4

    Member
    18 April 2014 at 7:43 pm

    mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?

  • DewiPurwati4

    Member
    18 April 2014 at 7:43 pm

    mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:14 pm
    Originaly posted by DewiPurwati4:

    kalo yg gk wajib lapor itu yg ud dpt NTPN kn rekan?

    yup

    Originaly posted by DewiPurwati4:

    trs kalo yg gk lapor pph masa 25 itu ttp kena sanksi kn?

    iya

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:14 pm
    Originaly posted by DewiPurwati4:

    kalo yg gk wajib lapor itu yg ud dpt NTPN kn rekan?

    yup

    Originaly posted by DewiPurwati4:

    trs kalo yg gk lapor pph masa 25 itu ttp kena sanksi kn?

    iya

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:14 pm
    Originaly posted by DewiPurwati4:

    kalo yg gk wajib lapor itu yg ud dpt NTPN kn rekan?

    yup

    Originaly posted by DewiPurwati4:

    trs kalo yg gk lapor pph masa 25 itu ttp kena sanksi kn?

    iya

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:15 pm
    Originaly posted by DewiPurwati4:

    mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 182/PMK.03/2007

    TENTANG

    TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
    DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
    DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan
    Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa
    Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG
    DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA

    Pasal 1

    (1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang
    meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
    b. Wajib Pajak di daerah tertentu.

    Pasal 2

    (1) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas;
    atau
    b. Wajib Pajak Badan
    (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria
    sebagai berikut :
    a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
    b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari
    pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam
    ratus juta rupiah).
    (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
    berikut :
    a. modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
    b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari
    Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

    Pasal 3

    Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang
    tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan
    oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 4

    (1) Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atau
    huruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
    harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib
    Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan
    disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
    (3) Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas
    pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (4) Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhi
    kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis
    kepada Wajib Pajak.

    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:15 pm
    Originaly posted by DewiPurwati4:

    mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 182/PMK.03/2007

    TENTANG

    TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
    DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
    DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan
    Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa
    Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG
    DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA

    Pasal 1

    (1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang
    meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
    b. Wajib Pajak di daerah tertentu.

    Pasal 2

    (1) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas;
    atau
    b. Wajib Pajak Badan
    (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria
    sebagai berikut :
    a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
    b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari
    pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam
    ratus juta rupiah).
    (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
    berikut :
    a. modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
    b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari
    Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

    Pasal 3

    Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang
    tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan
    oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 4

    (1) Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atau
    huruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
    harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib
    Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan
    disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
    (3) Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas
    pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (4) Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhi
    kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis
    kepada Wajib Pajak.

    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:15 pm
    Originaly posted by DewiPurwati4:

    mw nnya lg rekan ?untuk WP Kriteria Tertentu yg sperti ap? yg diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 182/PMK.03/2007

    TENTANG

    TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK
    DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK
    DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan
    Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa
    Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG
    DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA

    Pasal 1

    (1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang
    meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
    b. Wajib Pajak di daerah tertentu.

    Pasal 2

    (1) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas;
    atau
    b. Wajib Pajak Badan
    (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria
    sebagai berikut :
    a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
    b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari
    pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam
    ratus juta rupiah).
    (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
    berikut :
    a. modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
    b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari
    Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

    Pasal 3

    Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang
    tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan
    oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 4

    (1) Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atau
    huruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
    harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib
    Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan
    disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
    (3) Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas
    pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (4) Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhi
    kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis
    kepada Wajib Pajak.

    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now