Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › KEP DIR JEN PAJAK NOMOR KEP – 199/PJ./2000, APAKAH MSH BERLAKU? Epsode II
KEP DIR JEN PAJAK NOMOR KEP – 199/PJ./2000, APAKAH MSH BERLAKU? Epsode II
Melanjutkan topik yang saya ajukan tgl 28 feb lalu, saya sudah menyampaikan kepada AR perusahaan kami, bahwa KEP-199/PJ/2000 sdh tdk berlaku lagi semenjak formulir SPT 1107 dan 1195 berlaku, berikut tanggapan dr AR kami,..
", yg saya baca di peraturan, dengan digantinya Per-146/PJ/2006, tidak berarti daftar rincian itu juga dibatalkan, karena Kep-12 hanya konsideran dr Kep tersebut, jadi dirubah seperti apapun SPT Masa PPN harusnya tetap dilampirkan daftar rincian sesuai ketentuan, trims pak"
saya butuh bantuan rekan2..bagaimana pandangan rekan2 atas situasi prsh kami ini, sebab saya pusing juga kalau tiba2 harus menyiapkan data jualan dr thn 2008 s/d sekarang.- Originaly posted by oppicer:
", yg saya baca di peraturan, dengan digantinya Per-146/PJ/2006, tidak berarti daftar rincian itu juga dibatalkan, karena Kep-12 hanya konsideran dr Kep tersebut, jadi dirubah seperti apapun SPT Masa PPN harusnya tetap dilampirkan daftar rincian sesuai ketentuan, trims pak"
saya butuh bantuan rekan2..bagaimana pandangan rekan2 atas situasi prsh kami ini, sebab saya pusing juga kalau tiba2 harus menyiapkan data jualan dr thn 2008 s/d sekarang.mohon minta petunjuk lagi ke AR rekan, dimana pula diatur daftar rincian tersebut tetap dilampirkan?