Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kendaraan yg dimaksud dalam KEP 220 tahun 2002

  • Kendaraan yg dimaksud dalam KEP 220 tahun 2002

     zeroholmez updated 11 years, 12 months ago 8 Members · 18 Posts
  • ikkhy

    Member
    14 December 2012 at 9:54 am
    Originaly posted by Doel08:

    iya kalau benefit in cash(BIC) tapi kalau benefit in kind(BIK) gak dipotong 21 dong betul gak rekan.

    benar rekan, jika diberikan dlm bentuk tunjangan ke karyawan memang menjadi objek 21, dan deductable..

    namun jika dibayarkan oleh perusahaan, maka bentuknya menjadi natura, sehingga non-deductable oleh perusahaan dan bukan objek bagi karyawan

    Namun, jika statusnya motor tsb adlh milik perusahaan dan berhubungan dgn 3M, maka dapat dibebankan seluruhnya

  • ferrysilitonga

    Member
    17 December 2012 at 9:37 am

    Dear Rekan – Rekan sekalian,

    Dari pengalaman saya, kendaraan yang dimaksud tersebut adalah kendaraan yang sifatnya hanya digunakan oleh jajaran Top Management misalnya Direksi tanpa melihat jenis kendaraannya apakah Sedan, Jeep dan Lain-lain. Diluar itu, jika kendaraan itu dapat digunakan oleh semua karyawan (Kendaraan Pool) untuk kepentingan Perusahaan maka seluruh biaya atas kendaraan tersebut dapat dibiayakan.

  • zeroholmez

    Member
    17 December 2012 at 2:14 pm

    yg jd masalah kan kendaraannya dibawa pulang rekan.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now