Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kendaraan yg dimaksud dalam KEP 220 tahun 2002
Kendaraan yg dimaksud dalam KEP 220 tahun 2002
- Originaly posted by Doel08:
iya kalau benefit in cash(BIC) tapi kalau benefit in kind(BIK) gak dipotong 21 dong betul gak rekan.
benar rekan, jika diberikan dlm bentuk tunjangan ke karyawan memang menjadi objek 21, dan deductable..
namun jika dibayarkan oleh perusahaan, maka bentuknya menjadi natura, sehingga non-deductable oleh perusahaan dan bukan objek bagi karyawan
Namun, jika statusnya motor tsb adlh milik perusahaan dan berhubungan dgn 3M, maka dapat dibebankan seluruhnya
Dear Rekan – Rekan sekalian,
Dari pengalaman saya, kendaraan yang dimaksud tersebut adalah kendaraan yang sifatnya hanya digunakan oleh jajaran Top Management misalnya Direksi tanpa melihat jenis kendaraannya apakah Sedan, Jeep dan Lain-lain. Diluar itu, jika kendaraan itu dapat digunakan oleh semua karyawan (Kendaraan Pool) untuk kepentingan Perusahaan maka seluruh biaya atas kendaraan tersebut dapat dibiayakan.
yg jd masalah kan kendaraannya dibawa pulang rekan.