Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › kendaraan yang dijual
hello
apakah kendaraan yg sdh dijual tahun 2014 tetapi di SPT tahunan tidak pernah dilaporkan. apakah bisa ikut TA?
Asset yang sudah tidak ada per 31 Desember 2015, tidak perlu ikut TA, yang perlu ikut adalah hasil penjualan asset tsb , apahkan dalam bentuk kas, emas atau lainnya, sepanjang asset tersebut ada per 31 Desember 2015
sependapat dengan rekan darmanar..
Viewing 1 - 4 of 4 replies