Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Kendaraan Tak Bayar Pajak, Tetap Dapat Santunan Kecelakaan?

  • Kendaraan Tak Bayar Pajak, Tetap Dapat Santunan Kecelakaan?

     renegade updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • jazztax

    Member
    26 September 2018 at 8:13 am
  • jazztax

    Member
    26 September 2018 at 8:13 am

    Liputan6.com, Jakarta – Setiap Anda membayar pajak kendaraan mobil atau motor menandakan Anda juga turut membayar SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

    Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana jika pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor luput membayar pajak tetapi kemudian terlibat kecelakaan. Apakah berarti mereka tidak mendapatkan santunan yang diperoleh melalui SWDKLLJ?

    Menurut peraturan, pemberian santunan bagi korban kecelakaan, seperti angkutan umum, diatur dalam UU No 33 tahun 1964, dan dijamin dalam Jasa Raharja, termasuk kapal laut dan udara.

    "Jika teridentifikasi korbannya, kita langsung membayar santunannya, transfer ke ahli waris korban, bukan cash. Orang yang berada di luar kendaraan bermotor ditabrak kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki, atau kendaraan lain itu dijamin oleh Jasa Raharja," kata Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja.

    Ia pun kemudian memberikan penjelasan bagaimana jika kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kemudian menabrak orang atau ditabrak. Apakah dengan demikian dia dan korbannya dijamin pula?

    "Itu dijamin UU No 33 tahun tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang," ujarnya.

    Jaminan ini pun ditegaskannya tetap berlaku sekalipun motor atau mobil itu belum melakukan pengesahan, belum bayar pajak, atau bahkan sudah dicabut STNK-nya karena belum bayar pajak 2 tahun.

    "Dia tetap berhak mendapatkan santunan yang dijamin Jasa Raharja. Undang-undang (UU No 22 tahun 2009) mengatakan kalau ada orang di jalan raya ditabrak kendaraan bermotor dia berhak mendapat santunan, jadi tidak bergantung pada pelunasan (kendaraan penabrak)," kata dia seraya menyebutkan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan (bukan kecelakaan tunggal) tetap diberi santunan meski pajak kendaraannya mati.

    Sebagai perbandingan, tidak semua penumpang angkutan umum wajib membayar iuran. Sebagai contoh, penumpang TransJakarta, pengemudi mobil pemadam, pengguna sepeda motor di bawah 50 cc adalah pihak-pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak. Namun jika mereka terlibat kecelakaan, maka santunan tetap dibayarkan oleh Jasa Raharja.

    Sumber: https://www.liputan6.com/otomotif/read/3652107/ken daraan-tak-bayar-pajak-saat-kecelakaan-dapat-santu nan

  • daudjr

    Member
    26 September 2018 at 11:15 am

    Lah enak banget dong ga bayar pajak tapi kalo kecelakaan (jangan sampai lah) dapat santunan. Harusnya ngga dapet sih

  • renegade

    Member
    27 September 2018 at 8:36 am
    Originaly posted by daudjr:

    Lah enak banget dong

    Silakan rekan coba lah sekali-kali. Awas ketagihan…hahaha

    #pajak
    #retribusi

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now